Densus Penguntit Jampidsus di Tangkap Polisi Militer, Selamat Ginting: Tindakan itu Sudah Betul, Kejaksaan Agung Objek Vital Nasional Strategis Bidang Hukum.

Densus Penguntit Jampidsus di Tangkap Polisi Militer, Selamat Ginting: Tindakan itu Sudah Betul, Kejaksaan Agung Objek Vital Nasional Strategis Bidang Hukum.

Reporter: PM | Editor: Admin
Densus Penguntit Jampidsus di Tangkap Polisi Militer, Selamat Ginting: Tindakan itu Sudah Betul, Kejaksaan Agung Objek Vital Nasional Strategis Bidang Hukum.
Pengamat Militer, Dr. Selamat Ginting || foto : PM

INFOJAMBI.COM - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan tidak ada yang salah Polisi Militer TNI menjaga keamanan Kejaksaan Agung dan menangkap oknum polisi untuk kepentingan negara.

"Penugasan prajurit aktif TNI di luar struktur TNI mengacu kepada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. TNI punya tugas pokok menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Selamat Ginting di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Densus 88 Bekuk Seorang Pemuda di Merangin

Objek Vital Nasional

Tugas tersebut, lanjut Selamat Ginting, dilaksanakan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP terdapat satu klausul  mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Baca Juga: Kadiv Humas Polri : Melawan Saat Hendak Ditangkap, Densus Tembak Terduga Teroris IA di Sukoharjo

"Kejaksaan Agung merupakan objek vital nasional strategis bidang hukum. Untuk kepentingan negara, maka sah TNI menjaga Kejaksaan Agung," ujar Ginting.

Apalagi, kata dia, permintaan untuk menjaga Kejaksaan Agung juga berkorelasi dengan adanya posisi Jampidmil (Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer) yang ditempati Pati TNI bintang dua. 

Baca Juga: Indonesia Bisa Adaptasi Pengalaman Selandia Baru Perangi Terorisme

Sehingga, lanjutnya, keberadaan Polisi Militer TNI yang terdiri dari tiga matra untuk menjaga Kejaksaan Agung otomatis menjaga dari gangguan yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu kasus hukum tertentu. 

Dikemukakan, jika gangguan keamanan itu datangnya dari oknum kepolisian, tidak ada masalah bagi POM TNI untuk memeriksa personel kepolisian. Setelah itu dikembalikan kepada institusinya.

"Jadi tindakan POM TNI sudah betul menangkap personel kepolisian yang diduga dapat mengganggu proses hukum yang diduga terkait  kasus korupsi di PT Timah senilai sekitar Rp271 Triliun," pungkasnya.****"

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya