Anggota Satpol PP di Merangin Jual Narkoba, Pemecatan Menanti

| Editor: Ramadhani
Anggota Satpol PP di Merangin Jual Narkoba, Pemecatan Menanti
Fadlan Hadi seorang anggota Satpol PP Merangin. (Ist)

Laporan: Jefrizal || Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Plt Kepala Satpol PP Merangin Shobraini membenarkan anak buahnya ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Shobraini mengaku telah memerintahkan kepala bidang dan bagian kepegawaian untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan status oknum tenaga honor tersebut.

"Jika memang terbukti dapat kita berhentikan," ucapnya, Kamis (18/11/2021)..

Sebelumnya, Polres Merangin meringkus Fadlan Hadi (26) seorang anggota Satpol PP Merangin.

Sekitar jam 7 malam pada Rabu (17/11/2021), di sebuah rumah makan dengan barang bukti sabu seberat 1.07 gram.

Oknum itu berdasarkan pengembangan dari empat tersangka kepemilikan ganja di Kecamatan Lembah Masurai.

"FH merupakan rekan AZ yang telah diamankan sebelumnya atas kepemilikan ganja," ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.

Kapolres mengatakan polisi menangkap pelaku saat akan menjual barang bukti tersebut dengan metode under coverbuy.

Dari penggeledahan terdapat dua paket narkotika shabu dalam kotak rokok magnum.

Hasil interogasi, barang bukti merupakan miliknya.

Kini Fadlan Hadi masih mendekam di Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia kena Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Satpol PP Jangan Penakut

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya