INFOJAMBI.COM — Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025, tentang pengaturan penggunaan bahan bakar subsidi jenis solar bagi kendaraan roda enam atau lebih, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan petunjuk teknis cara pengisian di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dalam wilayah Kota Jambi.
Kebijakan penyesuaian pengisian tersebut dilakukan setelah audiensi antara Pemerintah Kota Jambi, forkopimda Kota Jambi, dan aliansi angkutan kendaraan roda enam atau lebih, di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Tinjau Mall dan Swalayan Kota Jambi, Kapolda Tegaskan Prokes
Audiensi dihadiri Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda Kota Jambi A Ridwan dan jajaran terkait di lingkungan Pemkot Jambi, serta para perwakilan sopir bus dan angkutan kota (material).
Hal ini dilakukan agar mekanisme distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih tepat sasaran, sekaligus menindaklanjuti keluhan para sopir terkait kesulitan memperoleh BBM solar bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Jambi, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan menyebabkan kemacetan di dalam Kota Jambi, karena turut berdampak terhadap perekonomian, khususnya sektor UMKM.
Baca Juga: Kapolda Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Jambi
Menindaklanjuti keluhan dari para sopir angkutan roda enam atau lebih tersebut, Wali Kota Maulana mengatakan, Pemerintah Kota Jambi akan mengeluarkan petunjuk teknis guna memperkuat Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025.
"Pada intinya kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat yang telah resah terhadap kemacetan yang timbul di ruas-ruas jalan, sehingga turut berdampak terhadap perekonomian, khususnya sektor UMKM," katanya.
Baca Juga: Kapolda Hadiri Apel Bersama Penanganan Covid-19
Adapun penguatan terkait petunjuk teknis tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi untuk memastikan keakuratan data penerima.
2. Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi untuk identifikasi kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi di SPBU dalam kota guna mencegah penyalahgunaan.
3. Penerapan sistem barcode dan STNK asli setiap kali pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
4. Batasan pengisian per kendaraan:
- Mobil roda empat maksimal Rp200 ribu per hari
- Mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari
5. Bus pariwisata berukuran medium atau middle tidak dikenakan batasan pengisian.
Maulana menjelaskan, penataan distribusi BBM bersubsidi dilakukan secara bertahap dan berdasarkan data valid guna memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Semua kendaraan yang berhak akan didata ulang, sehingga tidak ada penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam distribusi dan kemacetan di SPBU dapat diurai.
Maulana berharap dengan adanya petunjuk teknis (juknis) pengisian bahan bakar jenis solar subsidi ini dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Jambi. Juknis segera diberlakukan, dan akan diawasi bersama oleh petugas yang telah dibentuk, terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kasi trantib kecamatan/kelurahan.
Sementara itu, melalui Juknis yang dikeluarkan, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau seluruh pihak agar tetap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis. Kalau ada kejanggalan, laporkan kepada aparat. SPBU yang tidak bisa melayani, silakan diarahkan ke SPBU lain.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan, dengan penguatan mekanisme ini diharapkan BBM bersubsidi dapat digunakan oleh pihak yang benar-benar berhak, sehingga mendukung kelancaran operasional angkutan, serta menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Lebih penting lagi, harus memberi manfaat terhadap masyarakat. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com