Bawa Senpi, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

| Editor: Muhammad Asrori
Bawa Senpi, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi
Pemilik senpi rakitan, DJ (kiri) saat diperiksa di kantor Polisi.

Penulis : Jefrizal
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Warga Kelurahan Pematang Kandis, berinisial DJ (24) tak berkutik, ketika dibekuk anggota Opsenal Sat Reskrim Polres Merangin, di depan kantor Pengadilan Agama Bangko.

DJ dibekuk karena sengaja membawa senjata api (Senpi) jenis laras pendek tanpa mengantongi izin. Selanjutnya barang bukti dan pelaku DJ langsung digelandang ke Mapolres Merangin.

Penagkapan DJ ini berawal dari laporan masyarakat, saat itu anggota Opsenal Sat Reskrim sedang melakukan patroli, Selasa(15/1/2019), sekitar pukul 23.00 wib. Aparat ditelepon oleh warga, jika ada seseorang yang membawa senpi dikawasan kantor Pengadilan Agama Bangko.

Tim opsenal Sat Reskrim langsung mendatangi lokisi dan langsung mengamankan pelaku DJ. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senpi rakitan laras pendek, terselib dipinggang pelaku DJ.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim IPTU Khiarunnas, membenarkan, anggotanya mengamankan seorang pemuda yang membawa senpi tampa izin.

“Pelaku diamankan saat membawa senjata api, di depan kantor Pengadilan Agama Bangko. Saat kita intrograsi pelaku mengakui, jika senjata api itu adalah miliknya,” ungkap IPTU Khairunnas, Kamis(17/1/2019).

Kasat juga menjelaskan, hingga saat ini pelaku belum mengungkapkan untuk apa dirinya membawa senpi itu dan akan dipergunakan untuk apa.

“Dari pengakuan pelaku sementara ini hanya untuk jaga diri saja. Namun, kami tidak begitu saja percaya, intinya pelaku DJ kemungkinan bisa saja menggunakan senjata api itu untuk tindak kejahatan,” pungkasnya.***

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya