Bawaslu Sebut Kasus Pelanggaran Pemilu Tunjuk Satu Jari Berakhir

| Editor: Wahyu Nugroho
Bawaslu Sebut Kasus Pelanggaran Pemilu Tunjuk Satu Jari Berakhir

Penulis : Raden Soehoer
Editor : Wahyu Nugroho

Sosialisasi-pengawasan-pemi.jpg" alt="" width="865" height="450" />

Suasana sosialisasi pengawasan Bawaslu Batanghari (foto Raden Soehoer)

Baca Juga: Lagi Asik “Goyang”, Ucok dan Janda Ini Ditangkap Warga


INFOJAMBI.COM - Laporan kasus dugaan pelanggaran pemilu tunjuk satu jari yang ditangani oleh Bawaslu Batanghari akhirnya berakhir, dimana pihak Bawaslu menegaskan bahwa, setelah ditelusuri dengan seksama, ternyata laporan pelanggaran pemilu tersebut tidak memenuhi unsur.

Hal ini disampaikan oleh Iskandar komisioner Bawaslu Batanghari dihadapan para peserta Sosialisasi Pengawasan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil tahun 2019 yang digelar digedung PKK Batanghari, Senin (12/11/2018)

Dengan tegas Iskandar mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan dugaan pidana Pemilu yang dilakukan Yunninta Asmara dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari H. Bahktiar, laporan terhadap keduanya ternyata tidak memenuhi unsur.

"Laporan tersebut tidak terpenuhi. Tidak ditemukan bukti bahwa acara (Inovasi Desa, red) itu merupakan kampanye. Karena tidak ada satupun atribut kampanye,"kata Iskandar.

Lebih jauh dikatakannya, jika kehadiran Sekda Batanghari H. Bahktiar saat itu hanya sebagai fasilitator oleh Dinas PMD Batanghari. "Selain itu kami juga mendapat bukti dari Kemendes bahwa salam satu jari memang salam Inovasi Desa. Itu dengan menunjukkan satu jari memang tapi itu bukan satu melainkan huruf I yakni inovasi desa. Dan hal itu sudah ada sebelum masuk tahun politik,"ungkap Iskandar.

Untuk diketahui, sebelum penetapan Daftar Calon Tetapi (DCT) salam satu jari itu sudah ada sebelumnya. "Iya, sebelum DCT salam satu jari inovasi desa sudah ada,"tutupnya.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya