Beda Pendapat Soal Proyek Fasilitas Publik Depan Rumah Dinas Wakapolda

| Editor: Ramadhani
Beda Pendapat Soal Proyek Fasilitas Publik Depan Rumah Dinas Wakapolda
Proyek senilai Rp2 miliar di Tanggo Rajo.



INFOJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi membongkar proyek senilai Rp2 miliar di Tanggo Rajo, depan rumah dinas Gubernur Jambi dan Wakapolda Jambi.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dwi Putri dengan menggunakan APBDP Provinsi Jambi tahun 2021. Perusahaan itu milik Ritas Mairiyanto.

Informasi dirangkum yang kemudian dibenarkan oleh PUPR Provinsi Jambi menyebutkan, pembongkaran itu atas perintah Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan Roswinarso yang disampaikan melalui surat ke Dinas PU dengan alasan keamanan.

"Ada suratnya dari Polda Jambi," ujar Humas PUPR Provinsi Jambi, Ivan.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris justru menyampaikan pembongkaran dilakukan untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih dibutuhkan oleh pedagang sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

"Berita yang beredar terkait Wakapolda yang memprotes proyek Tanggo Rajo tidaklah benar, pembongkaran yang terjadi sifatnya hanya kesalahpahaman, tidak ada atas perintah Wakapolda. Sehingga media diharapkan untuk tidak membesarkan persoalan tersebut dan bisa berlaku dengan bijak" ujar Al Haris, Selasa (18/1/2022).

Haris memastikan itu tidak menimbulkan kerugian negara karena sifatnya hanya membuka baut dan barangnya sekarang disimpan dinas PU oleh penyedia. Dan akan dibuatkan Berita Acara Penitipan. Segera akan dipindahkan ke lokasi yang baru dalam waktu dekat.

"Pada intinya, salah satu permasalahan yang disampaikan pada kita dari Polda, karena ada terganggunya privasi dari bapak Wakapolda. Karena bangunan yang dibuat itu kan tinggi, sementara Rumah Dinas Wakapolda itu kan di bawah, itu salah satu keberatan mereka, makanya dibongkar,” kata Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, M Fauzi, kepada wartawan.

Fauzi menyebutkan, proyek itu selesai pada 27 Desember 2021. Kemudian ada permintaan dari Wakapolda melalui Dirkrimsus.

"Saya sampaikan ke Pak Gubernur. Disposisi Pak Gubernur, ikuti sesuai aturan. Dan surat perintah Wakapolda itu menjadi pegangan kita,” kata Fauzi.***

Baca Juga: Proyek Fisik Sudah Rampung 90 Persen

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya