Berebut Cuan di Kunangan, Saling Klaim Lahan Antara Marzuki dan Nur Alamsyah.

Berebut Cuan di Kunangan, Saling Klaim Lahan Antara Marzuki dan Nur Alamsyah.

Reporter: TIM | Editor: Admin
Berebut Cuan di Kunangan, Saling Klaim Lahan Antara Marzuki dan Nur Alamsyah.
Ilustrasi kemelut tanah di desa Kunangan, Kabupaten Tebo || dok AI

INFOJAMBIM.COM - Asal tahu saja, di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, ada sebidang tanah yang tak pernah benar-benar bisa tidur tenang.

Tiba-tiba tanah itu diklaim oleh Marzuki sebagai miliknya. Klaim itu muncul setelah tanah tersebut disewa oleh PT Olindo kepada Nur Alamsyah untuk dilalui pipa gas yang ditanam di dalam tanah.

Baca Juga: Petani Desa Kunangan Tolak Rencana Pembangunan Stockpile Batubara

Menurut pihak PT Olindo, mereka sudah memberikan uang sewa kepada Nur Alamsyah selama 15 tahun. Karena memiliki surat yang lengkap dan saksi saksi yang masih hidup saat ini di hadapan notaris serta diketahui kepala desa.

Nur Alamsyah pun membenarkan bahwa tanah tersebut memang disewakannya kepada PT Olindo. Tapi dia tidak menyebutkan berapa harga sewanya.

Menurut Nur Alamsyah, ia berani menyewakan tanah tersebut karena tanah itu adalah miliknya secara sah dengan bukti surat-menyurat dan saksi-saksi yang masih hidup sampai sekarang. Luasnya sekitar 9,1 hektare dan dibeli pada tahun 1998 lalu.

"Tanah yang dilalui pipa itu masuk ke dalam tanah saya yang 9,1 hektare. Anehnya, tiba-tiba Marzuki mengklaim ukuran 400 x 375 meter sebagai miliknya. Padahal, dahulu yang menyuruh beli tanah itu Marzuki sendiri," ujar Nur Alamsyah.

Ia menjelaskan dengan runut, tanah itu bukan tanah kosong tanpa sejarah. Secara sah, tanah tersebut dibeli dari Hadirin alias Dirin pada tahun 1998. Lengkap, terang, bersurat, ada saksi hidup, ada kuitansi jual beli, dan berada di antara kepemilikan Ruben dan Darman. Bukan tanah siluman yang tiba-tiba ada. 

Aneh bin ajaib, klaim tanah oleh Marzuki berdasarkan surat jual beli tahun 1993, tetapi meterai yang tertempel di atasnya baru lahir pada tahun 1995. Sebuah kemustahilan administrasi. Meterai yang belum dicetak dipakai untuk mengesahkan masa lalu.

Nur Alam juga menduga ada tanda tangan Kepala Desa di beberapa berkas yang dipalsukan. Hitung-hitungan ekonominya pun tidak masuk akal. Transaksi sebesar Rp1.375.000 untuk 15 hektare, jika dibagi hanya Rp91.666 per hektare.

Perkembangan saat ini, setelah pipa gas PT Olindo tertanam, baru pada bulan Oktober ini ada pihak yang datang menemui Nur Alam dan memintanya membuat surat pernyataan menolak dilalui pipa. "Saya tidak mau," ucapnya tegas.

Menurut Nur Alam, permintaan ini sangat janggal. Datang tiba-tiba setelah pekerjaan fisik hampir rampung, seolah ingin menciptakan penolakan baru di atas tanah yang sudah selesai dibebaskan.

"Setelah pipa tertanam, baru di bulan ini ada pihak yang datang minta surat pernyataan menolak dilewati pipa. Saya tidak mau kasih," tegasnya lagi.

Tiba-tiba, pada tanggal 12 Oktober 2026, Marzuki melalui kuasa hukumnya, Leonardus Siahaan, membuat pengaduan ke Polres Tebo. Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan dan perusakan pohon sawit produktif. Marzuki menyebut pihak PT dan Pemerintah Desa Kunangan sudah beberapa kali menemuinya untuk meminta lahan diserahkan, namun ditolak tegas karena ingin mengelola sendiri.

Sementara itu, Nur Alam tidak gentar. Ia justru berharap laporan yang dibuat Marzuki ke Polres Tebo segera ditindaklanjuti, agar ia bisa membuka semua bukti di hadapan penyidik.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya