BPKH Gelar Desiminasi Strategi dan Pengawasan Keuangan Haji

BPKH Gelar Desiminasi Strategi dan Pengawasan Keuangan Haji di Kota Jambi

Reporter: Ahmad Muzir | Editor: Doddi Irawan
BPKH Gelar Desiminasi Strategi  dan Pengawasan Keuangan Haji
BPKH Gelar Desiminasi Strategi dan Pengawasan Keuangan Haji di Jambi || Foto : Dok

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) melaksanakan kegiatan "Desiminasi Strategi dan Pengawasan Keuangan Haji". Acara ini digelar di Swiss-Bell Hotel Jambi, Jumat (27/5) lalu.

Hadir sebagai narasumber utama dalam acara ini,  Anggota  Dewan Pengawas BPKH DR. KH Marsudi Syuhud, Anggota DPR Komisi 8 Drs, H  Hasan Basri Agus, MM.

Baca Juga: DPR Desak Kemenag Tentukan Batas Waktu Realisasi BPKH

Kemudian narasumber pembahas dari Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi,  H. Zostafia, S. Ag, M.Pd.I, Ketua ICMI Provinsi Jambi, Prof. DR. H. Mukhtar Latief dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi  Jambi,  Ir. H. Haviz Husaini, MM.

Selain itu,  juga hadir sebagai peserta perwakilan dari Ormas Islam, diantaranya NU, Muhammadiyah, Tokoh Agama dan Masyarakat di Jambi, perwakilan travel haji dan umroh, pimpinan ponpes dan perwakilan organisasi kemahasiswaan.

Baca Juga: Dampak Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 2020/1441H

Kegiatan yang diselengarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertujuan mensosialisasikan kepada masyarakat umat Islam khususnya dan pemangku kepentingan  mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji.

Sementara Anggota DPR Komisi 8 mensosialisasikan mengenai Biaya Penyelenggaraab Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H / 2022 H. Tujuan lain diseminasi ini juga akan mendengarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, tentang pengawasan keuangan haji.

Baca Juga: Ratusan Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan, Sebagian Terbit SPM

Dewan Pengawas BPKH DR. KH Marsudi Syuhu mengatakan,  BPKH memiliki kewenangan mengelola dana haji sebagaimana isi kontrak para jamaah haji sejak melakukan setoran awal dana haji yang diserahkan ke negara, lalu diserahkan ke  BPKH untuk dikelola.

Saat ini katanya, jumlah dana yang dikelola oleh BPKH per April 2022 sebesar Rp 163, 21  Triliun. Jumlah ini cukup tinggi dari jumlah awal yang dikelolah BPKH sejak terbentuk tahun 2017 hanya sekitar Rp4 Triliun. “Dari tahun ke tahun jumlah dana yang dikelola terus meningkat,” jelas Marsudi Syuhu.  

Dijelaskannya, Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2021 sebesar Rp158,77 triliun atau meningkat 9,64 persen meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp144,91 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan 101.83 persen yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2021 sebesar Rp155,92 triliun.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya