Breaking News... Kejari Bangko Tahan 8 Pelajar Pembakar Polsek Tabir

| Editor: Doddi Irawan
Breaking News... Kejari Bangko Tahan 8 Pelajar Pembakar Polsek Tabir
Delapan pelajar ditahan jaksa



BANGKO - Pasca sidang putusan terhadap lima pelaku pembakaran Polsek Tabir, beberapa waktu lalu, Kejari Bangko menahan delapan pelaku lainnya yang berstatus pelajar, Rabu (26/4) malam, sekitar pukul 19.45 WIB.

Delapan pelajar tersebut adalah AB (17), IS (17), JN(17), AR (17), RA (17), DN (17), JU (17) dan RS (17). Mereka didampingi orangtua masing-masing saat proses tahap II di Kejari Bangko. Tampak raut sedih dari para orangtua, saat menerima keputusan anaknya ditahan pihak kejaksaan.

Kasi Pidum Kejari Bangko, Lamhot, mengatakan, penahanan tersebut diperlukan untuk keperluan proses hukum. Karena mereka masih anak-anak, diberi waktu maksimal 20 hari untuk proses persidangannya.

"Nanti setelah proses persidangan, tergantung keputusannya seperti apa, apakah ditahan atau tidak," ungkap Lamhot.

Untuk sementara waktu, delapan pelajar ini dititipkan di Lapas Bangko, sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan di Pengadilan Negeri Bangko. (infojambi.com)

Laporan : Jefrizal

 

Baca Juga: Pembakar Polsek Tabir Jalani Sidang Perdana

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya