Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI

Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI

Reporter: TIM | Editor: Admin
Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma || dok ist

INFOJAMBI.COM – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, secara resmi menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) untuk mendesak perlindungan serta pemulangan 49 Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini ditahan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar.

Langkah diplomatik ini diambil Haji Uma setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan Pemerintah Desa Labuhan Deli pada Jumat (25/9/2026). Ke-49 WNI tersebut diduga kuat menjadi korban penipuan lowongan kerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan

"Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 telah kami kirimkan kepada Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI," kata Haji Uma dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2026).

*Modus Penipuan Lowongan Kerja*
Kasus ini terkuak salah satunya dari laporan Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Medan, yang suaminya merupakan warga Aceh Besar. Korban awalnya dijanjikan bekerja di pabrik Malaysia melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD

Namun, saat diberangkatkan pada 6 April 2026, rute penerbangan dialihkan hingga terdampar di Madagaskar. Di sana, paspor mereka disita dan mereka dipaksa bekerja sebagai operator judi online serta scamming. Korban yang menolak diperas denda sebesar 3.000 dolar AS.

Kondisi kian memburuk setelah aparat setempat melakukan razia dan menahan 49 WNI tersebut. Hingga kini, mereka telah ditahan selama 48 hari di sel yang sempit, berdesakan, dan tanpa fasilitas makanan serta minuman dari otoritas setempat, sehingga harus bergantung pada kiriman uang keluarga. Di antara para tahanan, teridentifikasi pula warga asal Aceh lainnya, yaitu Rama Ardiansyah (Langsa) dan Fani Swastika (Banda Aceh).

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah

*Empat Poin Desakan DPD RI kepada Kemenlu RI:*
Pertama, Akses Kekonsuleran: Meminta KBRI segera memberikan pendampingan hukum dan menegaskan status 49 WNI sebagai korban TPPO, bukan pelaku kejahatan.

Kedua, Kebutuhan Dasar: Memastikan bantuan logistik makanan, minuman, dan kesehatan segera disalurkan ke tempat penahanan.

Ketiga, Dokumen & Pemulangan: Memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk pemulangan. Pihak keluarga menyatakan siap menanggung biaya tiket secara mandiri demi percepatan proses.

Keempat, Edukasi Publik: Mengimbau masyarakat luas untuk waspada terhadap tawaran kerja luar negeri non-prosedural di media sosial."Ini tindakan biadab. Kemenlu dan KBRI harus bergerak cepat menyelamatkan warga kita," tegas Haji Uma.

Daftar Nama WNI yang Dilaporkan Terdata dalam Penahanan:
(Sesuai data laporan awal yang diterima)

Wulamsari (Medan, Sumut)

Dinda Putri Amellia (Jakarta Timur)

Andrean (Jakarta Timur)

Jelita Juliana Mamahit (Manado, Sulut)

Sepia (Sumatera Selatan)

Diana Putri Ananda (Medan, Sumut)

Imran (Medan, Sumut)

Bella Amalia Utomo (Rantau Prapat, Sumut)

Luna Artika Ramadani (Muaro Jambi)

Sela Puja Swara (Langkat, Sumut)

Harry Ardi Purnomo (Pemalang, Jateng)

Sara Intan Nuraini (Aceh Tenggara)

Irma Rosanti (Indramayu, Jabar)

Kristian Chandra Silaban (Medan, Sumut)

Dea Apri Yanti (Muaro Jambi)

Nurul Fitriyani (Banyuwangi, Jatim)

Yani Firmandita Ardiansyah (Banyuwangi, Jatim)

Fran Alexander Lumban Tobing (Medan, Sumut)

Saipul Alam (Batam, Kepri)

Muhammad Asri (Medan, Sumut)

Indriyani (Belawan, Sumut)

Aditya Putra Pratama (Langkat, Sumut)

Lisa Natalia Sitepu (Batam, Kepri)

Nadya Rahmawati (Jember, Jatim)

Steve Alfacy
(Serta warga Indonesia lainnya yang terdata dalam rombongan tersebut)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya