Dilaporkan ke Propam, MH Sampaikan Klarifikasi

Dilaporkan oleh advokat Irawadi Uska, dengan dugaan melakukan intervensi terhadap saksi-saksi kasus penipuan, anggota polisi di Kabupaten Kerinci, MH, memberikan klarifikasi.

Reporter: Dora | Editor: Doddi Irawan
Dilaporkan ke Propam, MH Sampaikan Klarifikasi
Kantor Polres Kerinci | foto : idalamat.com

Kasus itu berupa jual beli lahan galian C, di Siulak Deras, antara yang diduga penjual lahan Ramli Umar, Hero dan Yendi kepada Irwandi (CV Kuari Rizky Pratama), dengan pengacara Irawadi Uska SH MH.

Irwandi melaporkan Ramli Umar dengan nomor LP B-112/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Masih Tahan Tujuh Pencuri Kambing

Selanjutnya penyidik melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, lalu menetapkan R jadi tersangka.

Kami dari Polres Kerinci menghadapi praperadilan dari pengacara Ramli Umar dengan hasil dimenangkan oleh Polres Kerinci.

Baca Juga: Residivis Sabu Diringkus Polres Kerinci

Selanjutnya proses penyidikan berjalan dan menahan R, dan mengirimkan SPDP ke  Kejaksaan Negeri Kerinci.

Dalam proses penahanan sampai 50 hari, saya menanyakan progres kepada penyidik pembantu yang memberkas perkara tersebut.

Baca Juga: Millenial Road Safety Festival, Meminimalisir Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya