Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Rakor, Bahas Pengelolaan SDA dan Penanganan Banjir

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, membuka rapat koordinasi dan konsolidasi pengelolaan sumber daya air, serta penanganan banjir di Provinsi Jambi.

Reporter: Rifky Rhomadoni | Editor: Doddi Irawan
Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Rakor, Bahas Pengelolaan SDA dan Penanganan Banjir
Rakor pengelolaan sumber daya air dan penanganan banjir | rifky rhomadoni

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, membuka rapat koordinasi dan konsolidasi pengelolaan sumber daya air, serta penanganan banjir di Provinsi Jambi.

Rakor diselenggarakan oleh Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Kamis, 16 Juni 2022. 

Baca Juga: Patut Dicontoh, Spanduk Bertuliskan Tolak Parcel Terpasang di Rumdis Bupati Kerinci

Dalam rakor ini dibahas langkah penanganan dan pencegahan bencana alam banjir di Provinsi Jambi, menghadirkan tiga orang narasumber.

Tampil sebagai pembicara, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muhammad Fauzi, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi, Gatut Bayuadji, dan Kasi Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Jambi, Kayan Lumban Gaol.

Baca Juga: Doa Zikir Bersama Menyambut Tahun Baru 1441 Hijriah

Rakor dihadiri para pejabat forkopimda Provinsi Jambi, kepala dinas PUPR se-Provinsi Jambi, kepala bappeda, lingkungan hidup, PUPR dan BPBD se-Provinsi Jambi.

“Rakor bertujuan menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan di daerah, memberi saran dalam mengambil kebijakan, serta menyepakati nota kesepakatan antara pemerintah pusat, Pemprov Jambi, dan pemerintah kabupaten/kota, dalam penanganan banjir,” kata Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, M Fauzi.

Baca Juga: Sudirman Hadiri Dialog Bersama Wamen Perdagangan

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, menyatakan bahwa masalah banjir masih menjadi pekerjaan rumah di Provinsi Jambi. 

“Persoalan banjir merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh PUPR maupun instansi terkait,” ujar Sudirman.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 12 tahun 2014, tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan, pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta badan usaha dan masyarakat, saling bersinergi mewujudkan sistem drainase perkotaan yang baik. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya