Dituntut Dua Tahun, RH Menangis

| Editor: Doddi Irawan
Dituntut Dua Tahun, RH Menangis
RH mendengarkan tuntutan jaksa || foto : dicky



KOTAJAMBI — Sidang kasus penistaan agama, penulisan lafadz Allah di ornamen pohon natal, di Hotel Novita, Jambi, Desember lalu, dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (18/4) sore.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Barita Saragih. Agendanya, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa, RH, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jambi.

Menurut Tim JPU, Dodi, Husin, Rudi dan Hamsudin, terdakwa RH terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, sesuai pasal 156 a huruf a jo pasal 64 KUHP.

Hal yang memberatkan RH, dia tidak menyesali perbuatannya. RH juga dinilai bertele-tele, saat memberi keterangan di muka persidangan. Akibat perbuatannya masyarakat Jambi sempat resah.

Usai mendengar tuntutan jaksa, RH langsung tertunduk lemas. Saat keluar dari ruang sidang, dia meneteskan air mata. (infojambi.com/d)

Laporan : Muhammad Sidqi

 

Baca Juga: Miniatur Pohon Natal Bertuliskan Allah Hebohkan Novita

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya