INFOJAMBI.COM — Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka dengan pasal 46 jo pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, dan pasal 305 ayat (1) jo pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo pasal 55 KUHP. AAG terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
AAG diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan total nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Ia menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle, untuk menghimpun dana ilegal mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Selama tahap penyidikan, AAG tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri turut mengupayakan jalur G to G, berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menetapkan pencabutan paspor tersangka.
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
Proses pemulangan AAG dilakukan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.
Saat ini AAG menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan AAG.
Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com