INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang menghormati kekhususan Papua dalam menyelesaikan persoalan tanah adat dan investasi. Salah satu instrumen utamanya adalah penguatan peradilan adat yang dijamin dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Peradilan adat bukan sekadar tradisi, melainkan kekhususan yang diberikan UU melalui Otsus. Keberadaannya harus diperkuat untuk memberikan keadilan dan menjaga perdamaian,” ujar Filep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
Filep menjelaskan, tanah bagi masyarakat adat Papua merupakan identitas, ruang hidup, dan basis keberlangsungan komunitas, bukan semata aset ekonomi. Karenanya, investasi dan pembangunan harus berdiri di atas kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak ulayat guna mencegah konflik sosial maupun persoalan keamanan.
Guna mencegah sengketa sejak dini, Filep mendesak pemerintah mengubah pola penyelesaian konflik dari reaktif menjadi preventif. Sebelum proyek atau investasi masuk ke wilayah adat, pemerintah wajib memastikan tujuh hal krusial
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
Pertama, kejelasan masyarakat hukum adat pemegang hak; kedua, batas wilayah adat; status tanah dan sumber daya alam; keempat, proses musyawarah masyarakat adat. Selanjutnya kelima, mekanisme kompensasi yang adil; keenam, perlindungan lingkungan; dan ketujuh, mekanisme penyelesaian perselisihan
Ia menambahkan, Perdasus Papua No. 20/2008 telah menempatkan peradilan adat sebagai instrumen strategis penyelesaian sengketa yang juga mendukung sistem peradilan negara. Apabila ada pihak yang keberatan dengan putusan adat, UU Otsus membuka ruang pemeriksaan ulang di pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
Filep mendorong terbentuknya ekosistem yang solid antara Dewan Adat, MRP, DPR Otsus, dan pemerintah demi menjamin pemetaan wilayah adat serta pengakuan hukum masyarakat lokal.
“Investasi boleh masuk dan pembangunan harus berjalan, tetapi hak masyarakat adat harus dihormati. Inilah makna keadilan dalam Otsus,” tegasnya. (Tim)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com