HPN Jambi Selamatkan Ribuan Wartawan, Kini Kemerdekaan Pers Mulai Terancam

| Editor: Doddi Irawan
HPN Jambi Selamatkan Ribuan Wartawan, Kini Kemerdekaan Pers Mulai Terancam

pers-polri.jpg" alt="" width="865" height="450" />

KOTAJAMBI — Satu sejarah tercipta ketika peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dipusatkan di Jambi, 9 Februari 2012. Kala itu, Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) menandatangani MoU tentang koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.

Nota kesepahaman bernomor 01/DP/MoU/II/2012 dan nomor 05/II/2012 itu diteken langsung oleh pucuk pimpinan masing-masing lembaga. Dewan Pers diwakili oleh ketuanya, Prof DR Bagir Manan SH MCL, sedangkan Polri diwakili oleh Kapolri Jenderal Pol Drs Timur Pradopo.

Buah dari Mou itu, ribuan wartawan di Indonesia terselamatkan dari jeratan delik pers yang sebelumnya kerap menghantui para jurnalis. Pasalnya, sebelum ada MoU tersebut, jika terjadi kasus hukum seputar karya jurnalistik, pihak kepolisian langsung menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatangan MoU itu juga membuat insan pers di Indonesia merasa tertolong. Alasannya, ketika terjadi kasus dugaan delik pers, pihak kepolisian tidak serta merta mengacu ke KUHP, tapi terlebih dahulu meminta saran dan pendapat ke Dewan Pers.

Umur MoU itu kini tinggal menghitung hari. Soalnya, nota kepahaman tersebut hanya berlaku lima tahun, mulai 9 Februari 2012 sampai 9 Februari 2017. MoU bisa diperpanjang, sesuai kebutuhan para pihak, berdasarkan hasil evaluasi setiap tahun dan dikoordinasikan tiga bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Berakhirnya MoU antara Dewan Pers dan Polri ini membuat gundah hati mantan anggota Dewan Pers, Wina Armada. Dia khawatir, setelah MoU itu “mati”, pihak kepolisian langsung memakai KUHP dalam menangani kasus delik pers. Bisa jadi polisi langsung menangkap wartawan yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan.

“Hari-hari belakangan ini, hati saya sedang dag dig dug . MoU Polri dan Dewan Pers, yang berisi apabila mendapat laporan soal pemberitaan pers, polisi harus lebih dahulu meminta pendapat dan saran dari Dewan Pers, untuk menentukan kasus tersebut masih dalam ruang lingkup pers atawa sudah masuk otoritas Polri, bakal habis masa berlakunya tanggal 9 Pebuari 2017, tepat pada Hari Pers Nasional (HPN). Bukan, bukan lantaran Mou itu bagian dari "karya" kami, tapi dampak dari tidak diperpanjangnya MoU tersebut, besar sekali,” kata Wina.

Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini menjelaskan, kalau MoU itu tidak diperpanjang, sejak saat itu apabila polisi menerima laporan tentang pemberitaan pers, memungkinkan dapat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa wajib minta pendapat atau pertimbangaan dari Dewan Pers.

Dengan begitu, kata Wina, di satu sisi pers lebih sulit memperoleh perlindungan hukum, sementara di sisi lain mereka yang tidak menghormati kemerdekaan pers lebih mudah mengkriminalkan pers. MoU Dewan Pers itu benteng pertama dalam perlindungan pelaksanaan kemerdekaan pers.

“Saya sudah berapa kali berupaya memberitahu kepada para anggota Dewan Pers agar memprioritaskan perpanjangan MoU ini, tapi selalu dapat jawaban normatif, "sedang diusahakan". Sampai kini belum ada sinar signifikan pada tanggal berakhirnya MoU Dewan Pers - Polri akan diperpanjang. Kalau sampai MoU ini tidak diperpanjang, saya pikir, ini sebuah ironi dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan pers. Hati saya pun masih terus dag dig dug,” ujar Wina.

Kekhawatiran serupa juga dirasakan oleh Ketua PWI Provinsi Jambi, Mursyid Sonsang. Menurutnya, perpanjangan MoU antara Dewan Pers dan Polri itu semestinya diprioritaskan pada peringatan HPN, di Ambon, Maluku, 9 Februari mendatang.

Alumni Lemhannas 2012 ini menegaskan, Mou Kapolri dan Ketua Dewan Pers yang ditandatangani di Jambi, 2012 silam, merupakan salah satu hasil HPN yang menyelamatkan ribuan wartawan.

“Akhir-akhir ini pihak kepolisian sangat reflektif mengambil sikap bila terjadi kasus delik pers. Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan kemerdekaan pers di negara ini,” ujar Mursyid. (infojambi.com)

Laporan : Doddi Irawan

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya