Komisi VI DPR : Koperasi Merah Putih Jembatani Ketimpangan Ekonomi Kota dan Desa

Komisi VI DPR : Koperasi Merah Putih Jembatani Ketimpangan Ekonomi Kota dan Desa

Reporter: TIM | Editor: Admin
Komisi VI DPR : Koperasi Merah Putih Jembatani Ketimpangan Ekonomi Kota dan Desa
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bertukar cinderamata usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI ke Tangerang Selatan, Jumat (7/11/2025). (Foto : DPR)

INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong percepatan implementasi Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai wadah baru yang dirancang untuk menjembatani ketimpangan ekonomi antara kota dan desa

Andre berpendapatan percepatan ini sesuai tujuan presiden Prabowo membentuk KMP itu adalah agar ekonomi di desa tumbuh dan berkembang dan peluang usaha tak lagi hanya berhenti di perkotaan. 
 
“Melalui KMP diharapkan kue pembangunan ini bisa dirasakan di desa, dan ekonomi itu bisa bergerak di desa,” ujar Andre melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/11/2025).

Baca Juga: Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

Politisi Frakski Gerindra ini menilai perputaran ekonomi saat ini lebih banyak terpusat di perkotaan. Akibatnya, arus urbanisasi dari desa ke kota tak terhindarkan karena ketimpangan kesempatan dan akses terhadap sumber ekonomi.
 
“Dengan KMP itu harapannya ada pemerataan pertumbuhan ekonomi, sehingga tak perlu lagi orang desa berangkat ke kota. Bahkan orang desa yang sekolah di kota bisa kembali ke desa,” tegasnya.

Andre menepis kekhawatiran keberadaan KMP akan mematikan BUMDes atau pelaku UMKM yang telah lebih dulu berkembang. Ia menegaskan, KMP justru hadir sebagai penguat dan simpul kolaborasi bagi seluruh ekosistem ekonomi di desa.
 
“Jelas Koperasi Merah Putih itu tugasnya kan bersinergi dengan stakeholder ekonomi, ekosistem ekonomi yang ada di desa. 

Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Riau, Puan Minta Kepala Daerah Harus Mawas Diri

Komisi VI DPR melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Tangerang Selatan, Banten, umat (7/11/2025) sebagai bagian dari tindak lanjut  Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/KMP serta Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
 
Dua kebijakan strategis ini menegaskan instruksi Presiden kepada Satuan Tugas terkait untuk mengambil langkah komprehensif dan terkoordinasi dalam merevitalisasi hingga 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. (Tim)

 

Baca Juga: Parlemen Remaja 2025 Momentum Lahirnya Pemimpin Masa Depan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya