Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender

Reporter: TIM | Editor: Admin
Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Foto: DPR)

INFOJAMBI.COM - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan DPR menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan kewajiban pemenuhan kuota perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"DPR RI  menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat," kata Puan  melalui rilisnya di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga: Ini Isi Pidato Perdana Ketua DPR Puan Maharani

Putusan MK dinilai  Puan menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan di seluruh struktur kepemimpinan DPR, termasuk di komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya. Puan berpandangan, keputusan MK sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang telah menjadi komitmen nasional maupun global.

"Faktanya setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan," kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Baca Juga: Tanpa Interupsi, Puan Resmi Dilantik Jadi Ketua DPR

Puan menjelaskan bahwa komposisi DPR RI periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibanding periode-periode sebelumnya. Ia mengatakan hal ini menunjukkan keterlibatan perempuan semakin nyata.

"Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR," ujar Puan.

Baca Juga: Sinergi DPR-Pemerintah Demi Kepentingan Bangsa dan Negara

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini mengenai keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.

Melalui putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan bahwa setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

Puan menjelaskan bahwa komposisi DPR RI periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibanding periode-periode sebelumnya. Ia mengatakan hal ini menunjukkan keterlibatan perempuan semakin nyata.

Meski demikian, Puan menekankan bahwa capaian ini belum menjadi alasan untuk berpuas diri. Keputusan MK disebutnya menjadi momentum memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategi's.

"Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini. (Tim)

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya