Polda Jambi Bongkar Jaringan PETI Bernilai Miliaran

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap kasus transaksi emas ilegal hasil pertambangan tanpa izin, di Kabupaten Merangin.

Reporter: DOD | Editor: Admin
Polda Jambi Bongkar Jaringan PETI Bernilai Miliaran
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap kasus transaksi emas ilegal hasil pertambangan tanpa izin, di Kabupaten Merangin | pld

INFOJAMBI.COMDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus transaksi emas ilegal hasil pertambangan tanpa izin ( PETI), di Kabupaten Merangin. 

Tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti emas seberat 1,7 kilogram, dengan nilai fantastis mencapai Rp3,23 miliar.

Baca Juga: Polisi dan TNI Musnahkan Dompeng Lagi, Ahhhh.....

Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, pada Senin 22 September 2025. 

Taufik menjelaskan, kasus ini terkuak berkat informasi yang diterima tim Subdit IV, mengenai aktivitas jual beli emas ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Tim Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak cepat. Pada Kamis 18 September 2025, pukul 15.00 WIB, mereka menerima laporan tentang transaksi emas ilegal milik seorang perempuan berinisial DMY di Desa Perentak, dan seorang pria berinisial RB di Simpang Parit. 

Setengah jam kemudian tim langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jumat 19 September 2025, pukul 00.46 WIB, tim menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza silver bernomor polisi BA 1459 AE di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu. 

Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu

Di dalam mobil tersebut ditemukan tiga pria berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta 16 keping emas seberat total 1,7 kg.

Dari hasil pemeriksaan, MWD merupakan pemilik emas ilegal, RBS berperan sebagai sopir pengangkut, dan RN turut membantu karena tinggal bersama MWD.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya