Emas tersebut diduga berasal dari hasil PETI yang dibeli MWD dari DMY sebanyak 1,3 kg, dan dari RB sebanyak 400 gram. Rencananya emas itu dibawa dan dijual ke Padang, Sumatra Barat.
“Perbuatan membeli emas dari tambang ilegal ini sudah dilakukan MWD sekitar 10 kali, RN 3 kali, dan RBS 1 kali,” ungkap Taufik.
Baca Juga: Polisi dan TNI Musnahkan Dompeng Lagi, Ahhhh.....
Selain emas, polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa 1 unit mobil Toyota Avanza silver metalik BA 1459 AE, STNK kendaraan atas nama Helmi, 1 unit handphone Samsung Galaxy Z Fold7 biru, 1 unit handphone Oppo Reno 8 5G silver, 1 unit handphone Vivo Y19s biru navy, dan 1 unit handphone Realme C63 hijau.
Ketiga tersangka berasal dari berbagai daerah. MWD dari Kota Sungai Penuh, Jambi, RBS dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan RN dari Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda hingga Rp100 miliar.
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Langkah cepat dan tegas menjadi sinyal kuat bahwa praktik PETI tak akan dibiarkan merajalela di Jambi. ***
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com