f. RSEOJK tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional (RSEOJK PKK PIKK Nonoperasional) yang merupakan pedoman pelaksanaan PKK bagi pihak utama PIKK Nonoperasional sebagai tindak lanjut terbitnya POJK Nomor 30 tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK.
g. RSEOJK tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi (RSEOJK Laporan Berkala PPA, PPR, dan PPKA), yang saat ini sedang dalam tahap permintaan tanggapan publik dan stakeholder terkait.
Baca Juga: OJK Komitmen Dukung Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi
h. Ketentuan turunan POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK:
Baca Juga: Jumlah Investor Ritel Pasar Modal Terus Meningkat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com