INFOJAMBI.COM— Bripda Waldi, anggota aktif Polres Tebo, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kematian dosen dan dokter, Erni Yuniati, di Kabupaten Bungo, Jambi.
Keputusan diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Gedung Bidpropam Polda Jambi, pada Jumat, 7 November 2025.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Sidang dipimpin oleh Plt Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison sebagai ketua, dengan Kompol Muhtar Efendi sebagai wakil ketua dan Kompol Yumika Putra sebagai anggota.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan, Bripda Waldi terbukti melakukan pelanggaran berat, berupa tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa Erni Yuniati.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
“Dia personel Propam Polres Tebo, terbukti melakukan pelanggaran berat dengan menghilangkan nyawa seseorang atas nama EY,” ujar Mulia dalam konferensi pers yang turut dihadiri perangkat sidang etik.
Sidang memutuskan, Bripda Waldi melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Ia menerima putusan yang telah dibacakan oleh komisi kode etik profesi.
Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam
Bripda Waldi dinyatakan melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Pasal itu menyebutkan, anggota dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik profesi.
Waldi juga melanggar pasal 14 ayat (1) huruf B PP Nomor 1 Tahun 2002, tentang pemberhentian anggota Polri jika melakukan perbuatan yang merugikan institusi.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com