Sidang berlangsung selama 14 jam, dimulai pukul 08.00 hingga 22.00 WIB. Sebanyak 8 saksi dihadirkan, terdiri dari 4 personel Polri, 1 dokter RS Bhayangkara, dan 3 kerabat korban.
“Kami menyelenggarakan sidang ini secara cepat, transparan, dan terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik, khususnya keluarga korban,” tegas Mulia.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Usai sidang, Bripda Waldi langsung ditahan di Polda Jambi. Ia dijadwalkan dibawa kembali ke Polres Bungo pada Sabtu, 8 November 2025, untuk menjalani proses hukum lanjutan. ***
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com