1.Dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal dan dokumen pendukung lainnya;
2.Keberadaan dan kegiatan orang asing agar sesuai dengan izin yang diberikan;
3.Kepatuhan sponsor atau penjamin dalam memenuhi kewajiban sesuai perarturan yang berlaku;
4. Menindaklanjuti semua Informasi dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang patut diwaspadai (mencurigakan)
Tidak hanya itu, apabila ditemukan pelanggaran maka dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara berjenjang. Agar menginventarisir semua kegiatan Orang asing yang diduga mempunyai potensi pelanggaran keimigrasian dan peraturan lainnya.
Baca Juga: Dankorbrimob Bintang Tiga, Tepat Kapolri Angkat Anang Revandoko.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com