INFOJAMBI.COM - Pasca penangkapan Tengku Ardiansyah, mantan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim, di sebuah cafe di Jambi, Rabu malam kemarin, puluhan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Jambi mendatangi kantor Kejari Tanjabtim.
Baca Juga: Breaking News : Seorang Pejabat Kejari Sungai Penuh Meninggal Mendadak
Kedatangan puluhan advokat ini untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tengku Ardiansyah yang juga anggota KAI Jambi.
Ketua KAI Jambi, Andi Gunawan mengatakan, akan memberikan pendampingan hukum kepada Tengku Ardiansyah, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Tanjabtim.
Baca Juga: Perusahaan Menunggak BPJS, Siap-Siap Hadapi Jaksa
"Disini yang menjadi masalah bagi kami yaitu pasal yang disangkakan oleh kejaksaan kepada Tengku yang dianggap menghalang-halangi proses penyidikan. Kami akan pelajari juga, yang pasti kami punya argumen jika kasus ini sampai ke pengadilan," kata Andi, Kamis malam, 3/2/2022, di kantor Kejari Tanjabtim.
Andi mengatakan, kedatangan KAI Jambi juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tengku Ardiansyah ke Kejari Tanjabtim. Namun, jika pengajuan itu tidak diterima, KAI akan tetap koperatif terhadap proses hukum.
Baca Juga: Wagub Harap Advokat Bantu Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
"Kami masih menunggu tanggapan dari Kejari Tanjabtim, jika tidak bisa ditangguhkan penahanannya, kami tetap akan koperatif," ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim, Reynold mengatakan, masih akan mempelajari dulu pengajuan permohonan penangguhan penahanan KAI Jambi untuk Tengku Ardinsyah.
"Akan kami pelajari dulu, nanti jawabannya segera kami proses dan kirim ke KAI Jambi," jelas Reynold.
Penulis : Henrosta | Editor : Dodik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE