Kembali "Panas", Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

| Editor: Doddi Irawan
Kembali "Panas", Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM – Aliansi Pencinta Keadilan Kebenaran (APKK) Kabupaten Sarolangun, Jambi, kembali berunjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa, 9 Februari 2021.

Sebelumnya, 2 Februari 2021, APPK melakukan aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari selebaran yang disebar, APPK minta Kejagung menyelesaikan kasus jual beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Kabupaten Sarolangun yang merugikan negara Rp 91,5 miliar.

"Segera tahan enam tersangka yang telah ditetapkan kejagung," kata Iskandar, koordinator aksi APPK, Selasa, 9 Februari 2021.

Dilansir dari detail.id, Kejagung menetapkan enam tersangka sejak 7 Januari 2019. Kejagung diminta tegas dalam kasus itu.

"Kami minta Kejagung fokus ke penekanan dan penindakan atas tindaklanjut proses hukum terhadap para tersangka yang telah mereka tetapkan itu," ujar Iskandar.

Adapun enam orang tersangka tersebut adalah BM Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY Direktur Operasi dan Pengembangan, AL Direktur Utama PT Antam, HW Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH Komisaris PT Tamarona Mas International.

"Kami minta Kejagung segera menuntaskan kasus ini. Biar semakin jelas titik terangnya, karena sudah lebih dari satu tahun penetapan tersangkanya," kata Iskandar.

Detail.id menulis, kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Kasus berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerja sama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.

Lahan seluas 400 hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektar dan IUP OP seluas 201 hektar. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektar (199 hektar dan 201 hektar) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010. ***

Baca Juga: Mobil Batubara Terbakar di Lintas Sumatera

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya