Ketum PWI Pusat Atal Depari : Upa Sebarkan Berita Menyesatkan, PWI Akan Laporkan ke Dewan Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari membantah bahwa dirinya telah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.

| Editor: Admin
Ketum PWI Pusat Atal Depari : Upa Sebarkan Berita Menyesatkan, PWI Akan Laporkan ke Dewan Pers.
Kri : Upa Labuhari, wartawan senior dan Ketuam PWI Pusat, Atal Depari ( poto : ist)

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari membantah bahwa dirinya telah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan. Seperti tuduhan wartawan senior dan advokat Upa Labuhari yang dimuat di beberapa media dan WhatsApp Grup. Justru Upa yang pernah jadi Kader Partai PKPI itu telah menyebarkan berita yang menyesatkan. Dalam hal ini PWI akan melaporkan ke Dewan Pers.

"Press release dari Saudara Upa Labuhari yang menghakimi telah dikutip di media sosial menjadi salah satu sumber informasi yang sepihak, tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan." Tanggapan Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari dalam pers releasenya.

Dijelaskan Atal beredar berita di media sosial ketua umum PWI Pusat , Atal Depari, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah membantu melakukan kriminalisasi profesi wartawan.

"Berita tersebut bukan saja sama sekali tidak benar, tetapi juga sekaligus tendensius dan menyesatkan. Saya ( PWI Pusat) sama sekali tidak pernah melakukan kriminalitas terhadap wartawan, termasuk dalam kasus ini. Oleh karena itu agar masyarakat, khususnya kalangan pers, memperoleh gambaran yang sebenarnya," jelas Atal.

Menurut Atal peristiwanya bermula ketika Pengurus PWI Pusat menerima surat tertanggal 18 Maret 2022 dari seorang anggota PWI, Andi Tonra Mahie. Surat serupa juga ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Isinya dapat disimak sebagai berikut:

Setelah dua bulan menunggu tak ada tanggapan dari Dewan Kehormatan, barulah tanggal 9 Mei 2022 Pengurus PWI Pusat memberi jawaban atas surat Andi Tonra Mahie tersebut, termasuk penjelasan soal peranan dan aktivitas Zulkifli Gani Oto, Ketua Bidang Organisasi, sewaktu menjabat Ketua PWI Sulsel.

Merasa nama baik pribadinya tercemar, pada tanggal 10 Mei 2022, Zulkifli Gani Oto melaporkan Andi Tonra Mahie ke Polda Sulsel. Tindakan Zulkifli Gani Oto merupakan upaya pribadi menjaga nama baiknya.

Pada tanggal 14 Mei PWI Pusat mengeluarkan siaran pers yang mengutuk Kekejaman Israel yang dishare Mardjan Zen di WhatsApp Grup Pengurus PWI Pusat. Rilis itu kemudian dikomentari Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Setelah itu tanggal 16 Mei muncul siaran pers dari Upa Labuhari, Pengacara dan anggota PWI yang dishare Raja Pane. Isinya tidak berimbang, tidak konfirmasi, penuh fitnah dan mengandung pembunuhan karakter sebagai berikut:

Dalam press release itu saudara Upa Labuari secara membabi buta dan menghakimi menyebut, “Atal diduga melanggar UU tentang kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat yang diatur konstitusi kita. Yang sudah pasti: melanggar seluruh perangkat aturan PWI. Yang fatal dilakukan Atal, masak Ketua umum organisasi wartawan mempidanakan anggota yang menyampaikan koreksi? “

Baik sebagai advokat maupun sebagai wartawan, Upa Labuari melupakan tidak boleh menghakimi orang sebelum ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan tetap. Upa Labuari juga mengabaikan Kode Etik Jurnalistik yang dengan tegas tidak boleh menghakimi.

Begitu pula siaran pers itu sengaja melakukan pembunuhan karakter dengan menyimpulkan sesuatu yang tidak benar, “ …kami akan melaporkan Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari karena yang bersangkutan ikut membuat permufakatan jahat mempidanakan Andi Tonra Mahei (ATM) hanya karena yang bersangkutan menyampaikan surat berisi kritik kepada pengurus PWI.” Padahal hal itu merupakan fitnah keji karena Ketua Umum PWI tidak melaporkan anggota PWI siapapun ke polisi, apalagi melakukan mufakat jahat. Adapun laporan Zulkifli Gani Oto merupakan tindakan hukum pribadi terhadap Saudara Andi Tonra Mahei yang dinilai telah mencemarkan nama baik Zulkifli Gani Oto. Dalam hal ini Ketua Umum PWI tidak ikut melaporkan siappun melainkan justeru menerapkan prinsip keterbukaan organisasi dengan membalas surat dari anggota.

Penyebaran berita Ketua Umum PWI melaporkan anggota ke polisi jelas merupakan imajinasi yang sesat.

Dari sana jelas Ketua Umum PWI Pusat sama sekali tidak pernah langsung atau tidak langsung melakukan kriminalisasi terhadap profesi wartawan, termasuk melaporkan anggotanya ke polisi. Sesuai dengan kepatutan organisasi ketua umum PWI Pusat Atal Depari menjawab surat dari anggota yang tidak mendapat tanggapan dari Dewan Kehormatan.

Siaran pers dari Saudara Upa Labuhari yang menghakimi telah dikutip di media sosial menjadi salah satu sumber informasi yang sepihak, tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan.**Rel/PM**

Baca Juga: Heboh Chating Pimpinan Perguruan Tinggi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya