Kisruh Musda X Golkar Kota Jambi, Ahmad Hanafiah : Keputusan Ketua Sidang Menyalahi Aturan

| Editor: Doddi Irawan
Kisruh Musda X Golkar Kota Jambi, Ahmad Hanafiah : Keputusan Ketua Sidang Menyalahi Aturan
Ahmad Hanafiah

Penulis : M Hary Rofagil || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Musyawarah Daerah (Musda) X DPD II Partai Golkar Kota Jambi, yang digelar di Gedung DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, masih menyisakan masalah.

Musda yang berlangsung alot dan akhirnya diskor hingga waktu yang tidak ditentukan, menimbulkan banyak pertanyaan. Musda itu sempat berlangsung panas.

Ahmad Hanafiah, Ketua Steering Commite (SC) Musda X Golkar Kota Jambi, menilai skorsing itu disebabkan perbedaan pendapat soal laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2016 – 2021.

Menurut Hanafiah, dari 13 pemilik hak suara, enam Pengurus Kecamatan (PK) dan satu ormas menolak LPJ.

Sidang diskor 15 menit untuk berunding agar LPJ dapat diterima. Pada break tersebut belum didapat juga kesepakatan.

Akhirnya A Rahman selaku pimpinan sidang musda mengambil keputusan skors sampai waktu yang belum ditentukan.

BACA JUGA : Musda Golkar Kota Jambi Ditunda

Ahmad Hanafiah menjelaskan, keputusan A Rahman tersebut menyalahi aturan. Sesuai tata tertib yang sudah disepakati, pimpinan sidang tidak boleh melakukan skors secara sepihak.

“Berdasarkan tatib yang sudah disepakati, skors tidak boleh dilakukan lebih dari satu jam," ungkap Hanafiah.

Hanafiah menjelaskan, terkait kepengurusan DPD yang demisioner, berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak), dalam bab 5 pasal 74, kepengurusan demisioner setelah keputusan munas, musda provinsi, musda kabupaten dan kota, muscam, dan muslur, menerima laporan pertanggungjawaban.

"Yang terjadi malam itu, LPJ belum jelas kedudukannya, diterima atau ditolak. Ini sudah didemisionerkan lebih dulu. Ini menabrak aturan," tandas Hanafiah. ***

Baca Juga: PAN Hormati Keputusan Partai Golkar

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya