Komite I DPD RI Perdalam RUU Masyarakat Adat di Papua

Komite I DPD RI Perdalam RUU Masyarakat Adat di Papua

Reporter: TIM | Editor: Admin
Komite I DPD RI Perdalam RUU Masyarakat Adat di Papua
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, dan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri || dok ist

INFOJAMBI.COM – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua untuk memperdalam dan memperkaya materi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat, di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Senin (28/9/2026). Pertemuan  ini bertujuan menggali dinamika, kendala sektoral, serta kebutuhan daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Rombongan Komite I dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai bersama Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, dan disambut oleh Gubernur Papua Matius D. Fakhiri beserta jajaran Forkopimda, akademisi Universitas Cenderawasih, Komnas HAM, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan perwakilan lembaga adat.

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa meski pengakuan masyarakat hukum adat telah diamanatkan oleh Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945, implementasinya saat ini masih tumpang-tindih karena tersebar di berbagai regulasi sektoral. Akibatnya, konflik terkait wilayah adat, pengelolaan sumber daya alam, dan kelembagaan adat terus terjadi di daerah. 

"Melalui RUU inisiatif ini, DPD RI berkomitmen menghadirkan regulasi komprehensif yang mampu menjawab keberagaman karakteristik daerah, " ujar Andi.

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri menyambut positif langkah DPD RI dan memaparkan sembilan ruang lingkup pelindungan masyarakat adat di Tanah Papua. 

Matius menekankan bahwa pelindungan adat bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan bentuk pengakuan terhadap harkat, martabat, dan tanah leluhur. Ia meminta agar setiap perencanaan tata ruang wajib mengedepankan musyawarah substantif dan keterlibatan aktif masyarakat adat.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah

Sementara Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menegaskan bahwa RUU Pelindungan Masyarakat Adat ini merupakan perjuangan lintas periode DPD RI. Ia mengajak MRP, DPRP, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat Papua untuk bersinergi memperkuat komunikasi politik dengan pemerintah pusat agar undang-undang ini dapat segera disahkan demi menjamin hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia. (Tim)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya