KPK Minta Komitmen Kepala Daerah di Jambi Berantas KKN

| Editor: Doddi Irawan
KPK Minta Komitmen Kepala Daerah di Jambi Berantas KKN


Penulis : Tim Liputan | Editor : Redaksi

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara









INFOJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta komitmen seluruh kepala daerah di Provinsi Jambi memberantas korupsi.





Itu penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) melalui program yang terintegrasi. 

Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi





Gubernur Jambi, Al Haris, bersama para walikota dan bupati se-Provinsi Jambi pun sepakat.





Mereka telah membuat pernyataan dan komitmen bersama, yang isinya meliputi delapan poin. Itu harus dilaksanakan dalam pemerintahannya.

Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara





Kedelapan poin itu adalah :





1. Memperbaiki dan memperkuat sistem dan tata kelola pemerintahan daerah dengan mengacu pada Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikoordinasikan dan dimonitor evaluasi oleh KPK;





2. Perencanaan, penganggaran, realisasi keuangan dalam tata kelola pemerintah daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik;





3. Proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional dan akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;





4. Penertiban, pemulihan dan pengamanan seluruh aset milik pemerintah daerah;





5. Penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola pemerintah daerah;





6. Pembangunan sistem pengaduan masyarakat melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi dengan KPK;





7. Melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dengan transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi; dan





8. Mencegah korupsi di sektor pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan potensi PAD





Penandatanganan komitmen bersama ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi se-Provinsi Jambi yang dihadiri Ketua KPK, Firli Bahuri dan jajaran Direktorat Korsup Wilayah I KPK, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin 27 September 2021. 





Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan total 262 sertifikat aset tanah pemda dari Kanwil BPN kepada 11 pemkab/pemkot di Jambi. 





Selain itu, KPK turut menyaksikan peluncuran Whistleblowing System Pemprov Jambi dan PT Bank Jambi, serta peluncuran buku panduan pencegahan korupsi dan anti gratifikasi yang diinisiasi Bank Jambi. 





Sebagai bentuk penguatan pembangunan budaya anti korupsi melalui pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, juga dilakukan peluncuran komitmen implementasi pendidikan anti korupsi se-Provinsi Jambi. 





KPK berharap upaya-upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pada tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi dan pembangunan sistem integritas melalui pendidikan serta penerapan whistleblowing system dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di Jambi. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya