INFOJAMBI.COM - Truk batu bara parkir sembarangan di badan jalan Kabupaten Batanghari, Minggu (9/1/2022).
Meski sebelumnya Polda Jambi telah mengeluarkan aturan bagi truk pengangkutan batu bara yang melintas jalan umum di Provinsi Jambi.
Aturan-aturan tersebut menegaskan, truk hanya beroperasi di jalan umum dari jam 18:00 WIB sampai 06:00 WIB, dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai buku izin kendaraan (KIR).
Dilarang melewati jalan perkotaan. Lalu, tidak boleh berkonvoi dengan angkutan batu bara lainnya saat di jalan umum. Terakhir, tidak boleh parkir atau berhenti di badan jalan.
Pelanggaran terhadap tata cara pengangkutan batu bara, dilakukan penindakan dengan tilang sesuai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Tetapi aturan itu tampaknya dilanggar oleh beberapa oknum supir ini.
Terlihat sepanjang jalan jalur dua Gajah Mada menuju Jambi di Kelurahan Pasar Baru dan Muara Bulian, truk parkir sembarangan di badan jalan.
Ulah supir ini membuat masyarakat merasa sangat terganggu. Parahnya lagi, mereka parkir hingga dua lapis di jembatan kembar yang merupakan aset negara baru dibangun oleh pemerintah beberapa tahun lalu.
Dari laporan warga setempat, Lurah Pasar Baru, Lurah Muara Bulian, warga dan para tokoh masyarakat didampingi pihak Polsek setempat melakukan penertiban dengan memasang plang kecil menandakan tidak boleh parkir diarea tersebut.
"Kami sangat berharap agar kawan-kawan sopir armada BB bisa saling mengerti, dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain," ujar Lurah Rusdi.
Jika memang belum ada solusi yang tepat terkait armada ini, setidaknya jangan parkir sepanjang jalur dua dalam kota Muara Bulian, yang melebihi lapis kendaraan dan jam operasionalnya.
Laporan: Devi || Editor: Ramadhani
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE