Legislator Linda Megawati Pertanyakan Komitmen Calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan

| Editor: Wahyu Nugroho
Legislator Linda Megawati Pertanyakan Komitmen Calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Bambang Subagio || Editor : M Asrori S

dewas-bpjs-ket-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />

INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Linda Megawati, mempertanyakan komitmen calon Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya, tidak ada kewajiban bagi Dewas BPJS, untuk melapor kepada Komisi IX DPR RI, selaku mitra kerja.

“Dewas ini yang memilih adalah DPR (Komisi IX) pak, betul kan? Nah, tapi bapak tidak berkewajiban untuk melakukan report kepada DPR, yang kita tahu hanya permasalahan di luar,” cecar Linda, dalam uji kepatutan dan kelayakan kepada salah satu calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Aditya Warman (unsur pekerja), di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, meskipun Dewas tidak memiliki kewajiban untuk melapor kepada Komisi IX, dirinya berharap Dewas terpilih nantinya tetap menjalin komunikasi yang baik dengan Komisi IX. Mengingat, Dewas sendiri dipilih oleh Komisi IX DPR RI.

“Dewas sendiri tidak ada diskusi atau apapun dengan kita lagi (setelah terpilih). Intinya, komitmen apa yang akan bapak berikan kepada DPR?” tanya politikus dari dapil Jabar IX tersebut.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Saleh Partaonan Daulay. Dia menyoroti komunikasi antara Dewas BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR yang selama ini belum terjalin dengan baik.

Selama ini, sebetulnya kami menunggu juga Dewas lapor kepada kami, baik formal maupun informal. Tapi memang kelihatannya nggak ada yang berani lapor terbuka kepada kita, mainnya malah main luar,” ujar wakil rakyat dari Fraksi PAN tersebut.

Komisi IX DPR RI selama dua hari, Selasa-Rabu (26-27/01/2021), menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan, kepada sepuluh calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan, dan akan dipilih lima calon yang terdiri dari dua orang mewakili unsur serikat pekerja, dua orang dari unsur pengusaha, dan satu orang unsur masyarakat.

Nama-nama yang lolos tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan untuk masa tugas lima tahun ke depan.***

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya