INFOJAMBI.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mencatatkan capaian tertinggi di jajaran Polda Riau dalam penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hingga saat ini, Polres Bengkalis sukses mengungkap sebanyak 7 kasus, 8 tersangka dan lahan yang terbakar 226,5 Ha, disusul Polres Pelalawan dengan 6 kasus, 7 tersangka dan luas lahan yang terbakar 535,2 Ha sedangkan Polres Indragiri Hilir dengan 6 kasus, 6 tersangka dan 16 Ha lahan yang terbakar.
Atas prestasi serta ketegasan penegakan hukum tersebut, Polda Riau memberikan apresiasi positif kepada jajaran Polres Bengkalis.
Komitmen tegas ini dibuktikan dengan penetapan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menggarap dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus Karhutla di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel dan Kanit Tipiter IPTU Fachri Muhammad Mursyid mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa Karhutla yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu. Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan hutan," ujar Fahrian, Minggu (30/8/2026).
Peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Awalnya, petugas menerima informasi titik api di lokasi tersebut dan langsung melakukan pengecekan serta penyelidikan di lapangan. Dari pemeriksaan saksi dan kondisi lokasi, ditemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.
"Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah tersebut, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ucap Fahrian.
Lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare, dengan area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare untuk penanaman kelapa sawit. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105, dan satu unit telepon seluler OPPO A53.
Setelah digelar perkara pada Jumat, 28 Agustus 2026, YS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Fahrian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. "Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," tegasnya.****
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com