Lima Ahli Waris Terima Manfaat Program JKK dan Beasiswa

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan beasiswa kepada 5 ahli waris penerima.

Reporter: Ahmad Muzir | Editor: Doddi Irawan
Lima Ahli Waris Terima Manfaat Program JKK dan Beasiswa
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, Rabu (17/1/2024) | am

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan beasiswa kepada 5 ahli waris penerima. 

Penyerahan santunan dilaksanakan bertepatan dengan upacara Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan

Santunan diserahkan oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, didampingi Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, kepada ahli waris penerima manfaat. 

Adapun penerima bantuan tersebut, ahli waris Erwan Martua berupa JKK senilai Rp.164 juta, ahli waris Muhammad Aldes Pratama berupa JKK senilai Rp.165 juta, ahli waris Adithia Ramadani berupa JKK senilai Rp.163 juta, ahli waris Muhammad Nandar berupa JKK dan beasiswa senilai Rp.238 juta, dan ahli waris Syafril Usman berupa JKK dan beasiswa senilai Rp.219 juta.

Baca Juga: Orang Cerdas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Abdullah mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan, berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan akibat peristiwa atau risiko yang dialami tenaga kerja. Risiko dapat berupa kecelakaan kerja atau meninggal dunia. 

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah mendukung warga-warga yang membutuhkan, baik beasiswa maupun biaya lainnya. Perlu diperhatikan bahwa perusahaan wajib memasukkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

Abdullah Sani juga mengapresiasi bukti nyata dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya, karena telah dirasakan langsung oleh ahli waris. Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa.

“Apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapat perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp.42 juta, serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi," jelas Sani.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul menambahkan, dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, diharap dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang ditinggalkan. 

Santunan ini merupakan kolaborasi yang baik, antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam melindungi masyarakat miskin ekstrim ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Program ini bentuk aksi nyata negara atau pemerintah daerah melalui program Gubernur Jambi untuk melindungi pekerja dan masyarakat miskin ekstrim," jelas Syahrul. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya