Mahkamah Agung Resmi Kabulkan Gugatan Tarif PDAM Kota Jambi

| Editor: Muhammad Asrori
Mahkamah Agung Resmi Kabulkan Gugatan Tarif PDAM Kota Jambi


PENULIS : TIM LIPUTAN
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara





Gedung Mahkamah Agung RI




INFOJAMBI.COM - Setelah menimbulkan polemik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat Kota Jambi, sejak September 2018 silam, gugatan terhadap Perwal tentang tarif PDAM Tirta Mayang Kota Jambi yang dilakukan oleh Yandrik Ershad dan Muhammad Rusydanul Anam, akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.





Melalui website resminya, Mahkamah Agung RI, mengabulkan gugatan tersebut pertanggal 17 Juni 2019. Sebelumnya, gugatan telah diregistrasikan dengan nomor registrasi 33P/HUM/2019, tanggal masuk 1 April 2019 dengan termohon Walikota Jambi.

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan Kubu GKR





Dipimpin tiga hakim, yaitu Dr. H.M.Hary Djatmiko SH , M.S (Hakim P1), Ia Sudaryono SH.,M.H (hakim P2) serta Dr Yulius SH., M.H (hakim P3), Mahkamah Agung resmi memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materil yang telah diresgistrasikan pertanggal 1 April 2019 tersebut.





"Amar Putusan: Kabul Permohonan HUM, Tanggal Putus 17 Juni 2019" tulis Mahkamah Agung melalui website resminya.

Baca Juga: Sidang Kasus PDAM Tirta Mayang, Saksi Merasa Dizolimi





Menanggapi hal itu, Penggugat yang juga merupakan warga Kota Jambi, mengaku bersyukur atas putusan MA itu. Namun begitu, dia masih melihat polemik ini, belum tuntas mengingat bulan Mei lalu Walikota Jambi Sy Fasha, disinyalir telah mengeluarkan Perwal terbaru lagi.





"Kami sebagai pemohon, melihat dengan adanya Perwal terbaru tentang tarif PDAM 2019. Kami belum membaca dan belum mendapatkan Perwal yang baru tersebut. Kami liat, di JDIH juga belum dicantumkan. Langkah-langkah kami kedepan, adalah kami terus memantau dan memperjuangkan, agar tarif PDAM Tirta Mayang tidak memberatkan warga kota Jambi. Namun begitu, kami tetap bersyukur dengan telah dikabulkannya gugatan kami," ungkap Yandrik kepada awak media.





Lebih lanjut Yandrik, hingga saat ini, dia mengamati masih banyak warga yang mengeluh dengan peraturan tarif PDAM Tirta Mayang yang terbaru tersebut.





Selain digugat ke MA oleh Yandrik Ershad dan Muhammad Rusydanul Anam, Perwal tersebut juga digugat oleh Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Wilayah Jambi, melalui gugatan Class Action hingga PMH di Pengadilan Negeri Jambi, hingga demonstrasi yang berlangsung hingga berminggu-minggu digelar oleh masyarakat Kota Jambi.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya