INFOJAMBI.COM — Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah cepat untuk mengoptimalkan penyebaran informasi kebencanaan. Gubernur Jambi, Al Haris, resmi menunjuk Johansyah sebagai juru bicara penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Kebijakan strategis tersebut mulai berlaku pada Senin, 26 Oktober 2026. Langkah ini bertujuan agar seluruh informasi penanganan karhutla sampai ke masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
Landasan hukum penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 831/KEP.GUB/SETDA.Biro Adpim-2.2/2026. Produk hukum daerah ini resmi ditetapkan tepat pada tanggal penunjukan tersebut.
Melalui surat keputusan itu, Johansyah menerima mandat penuh untuk mengelola komunikasi publik terkait penanganan karhutla. Ia juga bertugas mengoordinasikan arus informasi dari berbagai organisasi perangkat daerah terkait.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
Penunjukan pejabat bersangkutan didasarkan pada rekam jejak profesional yang mumpuni. Johansyah pernah memegang posisi sebagai Kepala Biro Humas Pemprov Jambi, dan juru bicara penanganan wabah Covid-19.
Pengalaman masa lalu Johansyah tersebut menjadi modal berharga dalam menghadapi situasi darurat karhutla. Situasi ini menuntut kecepatan dan ketepatan dalam memproduksi diseminasi informasi.
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
Karakter personal Johansyah juga dinilai sangat mendukung tugas kehumasan yang diemban. Ia dikenal memiliki kedekatan yang baik dengan para insan media.
Kapasitas tersebut diyakini mampu menjembatani komunikasi efektif antara pemerintah dan masyarakat luas. Kehadirannya sekaligus berfungsi mencegah simpang siur informasi di tengah darurat karhutla.
Mendapat amanah tersebut, Johansyah menyatakan kesiapan penuhnya. Ia siap bekerja dan berkoordinasi dengan seluruh jajaran terkait.
"Sebagai ASN tentunya Siap mengemban tugas yang diberikan Pak Gubernur. Saya siap bersinergi dengan tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi," ujar Johansyah.
Berdasarkan surat keputusan gubernur, juru bicara mengemban sejumlah tanggung jawab strategis. Tugas utamanya, menyampaikan informasi publik berdasarkan data terkompilasi dari satuan tugas.
Johansyah juga bertanggung jawab melakukan koordinasi lintas sektor antaranak buah kepala daerah. Selain itu, ia berwenang meminta laporan tertulis maupun lisan untuk memperbarui data.
Tugas penting lainnya, melaporkan dinamika di lapangan kepada pucuk pimpinan daerah secara berkala. Laporan wajib disampaikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah.
Pejabat bersangkutan juga dijadwalkan memimpin rapat rutin evaluasi informasi. Agenda ini bertujuan merumuskan substansi strategis yang layak disebarluaskan kepada publik.
Melalui kebijakan ini, sistem komunikasi penanganan karhutla dipusatkan melalui satu pintu. Pemerintah daerah berharap masyarakat mendapat gambaran utuh terkait upaya pemadaman di lapangan.
Keterbukaan informasi publik dinilai krusial dalam menghadapi tantangan bencana asap dan api. Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya penanggulangan pemerintah. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com