Mantan Istri Dianiaya, Motifnya Belum Jelas

Nasib malang dialami J (50), warga Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Reporter: Jefrizal | Editor: Admin
Mantan Istri Dianiaya, Motifnya Belum Jelas
Pelaku penganiayaan mantan istri dibekuk anggota Satreskrim Polres Merangin | JEFRI

BANGKO, INFOJAMBI.COM - Nasib malang dialami J (50), warga Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi.

J terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka parah di sekujur tubuhnya. Dia dibacok mantan suaminya, T (52).

Baca Juga: Dukun Palsu Gebuki Pasiennya

Pembacokan terjadi di Desa Pulau Rengas, Sabtu (21/10/2023).

Sebelum kejadian, Jumat (20/10/2023), sekira pukul 17.00 WIB, J pamitan pada anaknya pergi membicarakan jual beli batang duku.

Baca Juga: Tikam Teman Sendiri, Siswa SMA 8 Bangko Diburon Polisi

Sampai tengah malam J tidak kunjung pulang. Anak J kaget, karena ada tetangga datang memberitahu bahwa ibunya terluka.

Singkat cerita, J dibawa ke rumah sakit oleh anaknya.

Baca Juga: Warga NTT Kesal, Penyiksa Erna Bisa ke Jakarta dan Singapura

Mendapat laporan ada peristiwa pembacokan, anggota Satreskrim Polres Merangin langsung turun ke lokasi. Polisi juga melakukan olah TKP.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono.

Dari pemeriksaan saksi dan tersangka, terungkap J dibacok oleh mantan suaminya, T. Alasannya, sakit hati.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Rully menambahkan, tersangka sudah merencanakan penganiayaan itu sejak Jumat siang.

Akibat perbuatannya, T dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya 5 tahun.

“Tersangka sudah merencanakan penganiayaan itu. Kami masih menggali motifnya," kata Rully.

Sampai berita ini diterima redaksi, kondisi J masih kritis. Dia belum bisa dimintai keterangan. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya