Melacak Tenaga Kerja Asing di Tanjabbar

| Editor: Doddi Irawan
Melacak Tenaga Kerja Asing di Tanjabbar
Ketua DPRD Tanjabbar, Faisal Riza



KUALATUNGKAL — Banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tanjabbar, Jambi, menjadi sorotan. Tak terkecuali para anggota DPRD setempat. Dewan minta pihak perusahaan melaporkan TKA yang mereka pekerjakan.

“Jangan sampai penggunaan TKA tidak terhitung. Kalau tidak melapor, akan dikenakan sanksi, sesuai UU keimigrasian dan ketenagkerjaan," kata Dedi Hadi, Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar, belum lama ini.

Menurut Dedi, devisa didapat Indonesia dari penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Diharapkan itu juga berlaku bagi TKA yang bekerja di Indonesia, terutama Tanjabbar. Dia ingin perlakuannya sama.

Dedi menegaskan, TKA di perusahaan-perusahaan harus dilaporkan. Apalagi di Tanjabbar sudah ada perda tentang ketenagakerjaan. Wajib hukumnya pihak perusahaan melaporkan TKA yang dipekerjakan.

Selain untuk menjaga stabilitas dan keamanan, keberadaan TKA juga diharap memberi kontribusi pada daerah, melalui pengurusan Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA).

Menariknya, data TKA di Tanjabbar tidak sinkron antara pemda dan kantor imigrasi setempat. Alhasil, anggota dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Ketua DPRD Tanjabbar, Faisal Riza, mengaku belum memiliki data pasti jumlah pasti TKA di Tanjabbar. Faisal pun akan mengecek melalui dinsosnakertrans dan imigrasi. Masalah TKA ini dinilainya sangat rawan.

Faisal mengingatkan Pemkab Tanjabbar jangan sampai lengah terhadap masalah TKA. Dia menilai pengawasan TKA di daerah itu masih terlalu longgar. TKA harus diawasi lebih ekstra. Mereka harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Pejabat Dinsosnakertrans Tanjabbar, Indra Andika Saputra, menyebutkan, saat ini sekitar 60 orang TKA bekerja di sejumlah perusahaan di Tanjabbar.‎ Dari jumlah itu didominasi oleh TKA asal China.

Rinciannya, di PT LPPPI 48 orang, PT WKS 1 orang, PT Sarinur 2 orang, PT Ruby Privatindo 4 orang, PetroChina 2 orang, PT DBS 1 orang dan PT AJI 3 orang.

Sementara itu, menurut Wakil Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Firman, jumlah warga negara asing (WNA) di Tanjabbar ada 113 orang. Mereka bekerja di beberapa perusahaan.

Kendati begitu, tidak semua WNA itu pekerja. Bisa saja ada TKA yang habis masa kontraknya dan pulang ke negaranya. Selain itu, ada juga TKA yang membawa keluarganya.

“Semua WNA itu masuk ke dalam data Imigrasi. Sementara keluarga yang dibawa tidak masuk dalam data dinsosnakertrans. Itu sebabnya datanya tidak sama,” jelas Firman. (infojambi.com)

Laporan : Raini || Editor : Doddi Irawan

 

Baca Juga: Pemerintah Diminta Jelaskan Maraknya Isu TKA

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya