OJK dan Kemendagri Komitmen Dukung BPD Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri RI sepakat memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Reporter: Rel | Editor: Doddi Irawan
OJK dan Kemendagri Komitmen Dukung BPD Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
FGD Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah, di Jakarta, Senin (4/3/2024) | humas ojk

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dan Kementerian Dalam Negeri RI sepakat memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD). 

BPD harus lebih kontributif mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah melalui penguatan dan konsolidasi. 

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Ini kesimpulan Focus Group Discussion (FGD) “Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah”, di Jakarta, Senin kemarin.

FGD dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

“OJK berkomitmen terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi terus dilakukan,” kata Mahendra Siregar.

Kolaborasi itu untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha mengembangkan sektor potensial di daerah.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

“Kami berharap dapat menopang perekonomian daerah,” kata Mahendra.

Mahendra menyebut, pertumbuhan perekonomian di daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. BPD memegang peranan penting.

Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah, OJK melakukan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD.

Seluruh kantor OJK di daerah wajib mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja masing-masing.

Sementara itu, Dian Ediana Rae menyampaikan, untuk memperkuat peran BPD, ada beberapa hal perlu dilakukan, yaitu: 

Dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi.

Penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan profesional.

Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent, dan 

Peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.

Agar BPD menjadi regional champion, penguatan permodalan menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan.

Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting, untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti.

POJK mewajibkan bank milik pemerintah daerah memenuhi Modal Inti Minimum (MIM) paling sedikit Rp.3 triliun, paling lambat 31 Desember 2024.

Data per 31 Desember 2023, terdapat 105 bank umum, termasuk 27 di antaranya BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah).

Sampai saat ini 12 BPD belum memenuhi ketentuan POJK itu. Ada dua BPD akan memenuhi MIM melalui setoran modal mandiri.

“Yang 10 lagi akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB),” kata Dian.

Suhajar Diantoro menyatakan Kemendagri mendukung langkah OJK melakukan penguatan BPD. 

BPD diharap dapat mengisi kekosongan kebutuhan permodalan masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah.

BPD juga diharap mampu menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala jarak (inklusi keuangan).

Untuk mewujudkan BPD menjadi regional champion di daerah, dibutuhkan komitmen bersama meningkatkan permodalan BPD, sehingga BPD kuat dan resilien. 

Kemendagri mengimbau pemerintah daerah ikut memenuhi ketentuan POJK 12 Tahun 2020.

“Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD,” kata Suhajar.

Dalam FGD itu juga ditandatangani MoU pembentukan KUB PT BPD Banten dengan PT BPD Jawa Timur, dan KUB PT BPD Sulawesi Tenggara dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten. 

PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan PT BPD Bengkulu sudah selesai proses perizinannya. Sedangkan lima BPD sudah tahap MoU.

Satu BPD sudah tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), satu lagi sedang proses pembahasan.

FGD juga dihadiri para gubernur dan selaku PSP, komisaris utama dan direktur utama BPD, serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya