OJK Terbitkan Peraturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024, tentang penetapan status pengawasan dan penanganan masalah bank umum.

Reporter: Rel | Editor: Admin
OJK Terbitkan Peraturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Masalah Bank Umum
OJK

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024, tentang penetapan status pengawasan dan penanganan masalah bank umum.

POJK 5/2024 itu dibuat untuk penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan, serta penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama, yaitu:  

1. Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik;

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

2. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

4. Pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, khususnya perbankan.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya