Pastikan Perizinan Prima Sebagai Ujung Tombak Pemerintah Daerah

| Editor: Muhammad Asrori
Pastikan Perizinan Prima Sebagai Ujung Tombak Pemerintah Daerah
Rakor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) .

ADVERTORIAL



INFOJAMBI.COM - Peran penting Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), merupakan ujung tombak Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan penyediaan layanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat.

Semua itu agar terciptanya kepastian hukum, investasi dan usaha serta daya saing daerah, sehingga harapan terhadap peningkatan investasi dan kemudahan berusaha di daerah dapat segera terwujud.

Komitmen Pemprov Jambi itu, diungkapkan Plt Gubernur Jambi, H Fachrori Umar, dihadapan peserta Rakor Bupati/Walikota se Provinsi Jambi, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan di daerah, menuju PTSP Prima, salah satu di Kota Jambi, Kamis (3/5/2018).

"Kenyaman berinvestasi dan langkah strategis yang dilaksanakan Pemerintah Daerah bagi peningkatan daya saing, adalah implementasi PTSP, tegas Plt. Gubernur Jambi.

Kehadiran Kepala Daerah dalam rapat itu menunjukkan komitmen bersama antara Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk menunjukkan penyederhanaan perizinan dan nonperizinan melalui PTSP Prima.

Tentu penerapannya, kata H Fachrori Umar, harus mengacu pada standar pelayanan publik, sistem informasi perizinan, penguatan kelembagaan dan manajemen pelayanan public, terutama prioritas sasaran Kabupaten/Kota memiliki PTSP Prima.

Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Hamdani, MM, M.Si, Ak, mengatakan, peningkatan pelayanan prima merupakan kesadaran bersama, sebagai bagian penyelenggaraan Pemerintah itu sendiri.

"Mulai saat ini tidak ada lagi tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, pungli pada sektor perizinan," tegas Hamdani.

Dikatakan Hamdani, perizinan prima dimaksud, memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih dan sederhana, serta mampu memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam berinvestasi maupun berusaha.

"Pejabat negara dalam kewenangan otoritas memberikan janji memberi izin itu, menyalahi wewenang jabatan. Justru harus berdedikasi penuh selama bekerja," kata Hamdani. ( Raihan/Novriansah )

Editor : M Asrori S

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya