Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Bungo Jadi Saksi Kasus Tunggakan Iuran

Agung Herliansyah, petugas pemeriksa Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, dihadirkan ke persidangan kasus korupsi uang jasa kebersihan kantor RSUD Kolonel Abundjani

Reporter: AM | Editor: Doddi Irawan
Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Bungo Jadi Saksi Kasus Tunggakan Iuran
Agung Herliansyah dari BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo saat hadir sebagai saksi di persidangan | foto : am

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Agung Herliansyah, petugas pemeriksa Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, dihadirkan ke persidangan kasus korupsi uang jasa kebersihan kantor RSUD Kolonel Abundjani, Kabupaten Merangin, dengan terdakwa Pebi Yonoka bin Saparudin,  Senin, 31 Oktober 2022.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi ini, saksi mengaku, terdakwa hanya mendaftarkan 2 tenaga kerja atas nama CV Bukit Mas.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan

Terdakwa hanya membayar satu bulan iuran di BPJS Ketenagakerjaan alias menunggak.

"Berdasarkan alat bukti dokumen kepesertaan awal CV Bukit Mas, daftar tenaga kerja serta kartu iuran, terdakwa hanya satu bulan membayar iuran alias menunggak,” ungkap saksi sambil menyerahkan bukti-bukti kepada hakim.

Baca Juga: Orang Cerdas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Menurut saksi, terdakwa beberapa kali diingatkan agar membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak diindahkan.

Bahkan pihaknya sudah menyampaikan kepada terdakwa, baik lisan maupun tertulis tentang pidana yang akan dikenakan kepada  pemberi kerja yang menunggak iuran BP Jamsostek.

Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan

Pasal yang mengaturnya adalah pasal 19 ayat 1 dan 2 jo pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang tindak pidana pelanggaran jaminan sosial.

Pasal 19 ayat 1 dan 2 berbunyi,  (1) pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya ke BPJS. (2) pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Pasal 55 menyebutkan, pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Untuk diketahui, proses litigasi perkara korupsi dengan terdakwa Pebi Yonoka bin Saparudin merupakan contoh keseriusan BP Jamsostek dalam menegakan kepatuhan.

Kasus ini contoh nyata pemberi kerja yang diproses hukum,  karena pada dakwaan subsidair tertuang perbuatan memberatkan terdakwa dan fakta persidangan.

Sementara, dakwaan primair, Pebi Yonoka bersama-sama dr Berman Saragih M.Kes (MMR), diancam dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani Merangin, Bangko, dr Berman Saragih, didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp.648 juta.

Dalam dakwaan jaksa, Berman Saragih diduga melakukan korupsi sejak 2017 sampai dengan 2021. Dia menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan memerintahkan PPTK untuk menyesuaikan anggaran yang ada.

Berman kemudian mengajukan permohonan lelang ke ULP Kabupaten Merangin. Setelah proses itu, penandatanganan kontrak pekerjaan dilakukan dengan CV Bukit Mas, dengan direktur atas nama Ropi Aliansyah.

Berman tidak bertemu langsung dengan Ropi, namun kontrak dibawa oleh Pebi Yonoka. Pebi Yonoka adalah terdakwa kedua dalam perkara ini.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Berman tidak memastikan pekerjaan dilakukan sesuai kontrak. Anehnya lagi, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh Ropi Aliansyah, melainkan oleh Pebi Yonoka, yang bahkan tidak masuk dalam kepengurusan CV Bukit Mas selaku pemenang lelang.

Selain itu, dalam melaksanakan pekerjaan, Pebi tidak menggunakan peralatan sebagaimana yang tertera dalam kontrak, seperti, floor polisher machine, W&D vacuum cleaner, melainkan dilakukan manual.

Ditambah lagi, Pebi juga tidak membawa petugas kebersihan dan pengawas, seperti yang diwajibkan dalam kontrak.

"Melainkan menggunakan tenaga kerja yang sebelumnya telah bekerja sebagai petugas kebersihan di RSUD Abundjani dan tidak menggunakan bahan pembersih sesuai jumlah yang tercantum dalam kontrak," kata penuntut umum.

Pencairan untuk pekerjaan ini bahkan sudah dilakukan sebelum kontrak ditandatangani, bukan setelah pekerjaan selesai.

Pada 2017 nilai kontraknya mencapai Rp.495 juta lebih. Hingga 2021, hal yang sama terus berulang, sehingga total pencairan yang dilakukan untuk jasa kebersihan mencapai Rp.2,48 miliar.

Perbuatan Berman Saragih dan Pebi Yonoka disebut sudah memperkaya diri sendiri. Nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp.648 juta lebih. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya