Perampok Nasabah Muara Bungo Ditangkap

Jajaran Ditreskrimum Polda Jambi merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di lobi Gedung B Polda Jambi

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Perampok Nasabah Muara Bungo Ditangkap
Polda Jambi rilis penangkapan perampokan nasabah bank di Muara Bungo | foto : andra rawas

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Jajaran Ditreskrimum Polda Jambi merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di lobi Gedung B Polda Jambi, Kamis 1 September 2022.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyebutkan, tim resmob berhasil mengamankan dua perampok uang nasabah bank di Kabupaten Bungo, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan

Andri membeberkan kronologis kejadian yang bermula saat korban mengambil uang tunai 275 juta rupiah, di sebuah bank di Muara Bungo. Korban datang ke bank menggunakan sepeda motor.

Pelaku beraksi ketika korban pergi kondangan bersama istrinya. Saat itulah pelaku mencongkel jok motor korban. Seluruh uang korban dibawa kabur.

Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu

"Korban baru tahu saat tiba di rumah ketika akan mengambil uangnya di bawah jok motor," ujar Andri.

Korban kemudian melapor ke Polres Bungo. Setelah ditelusuri, tim Polres Bungo bersama Resmob Polda Jambi, berhasil menangkap pelaku di kawasan Danau Teluk, Kota Jambi.

Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam

Saat penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sisa uang rampokan 245 juta rupiah, dan satu unit sepeda motor.

"Sekitar 30 juta rupiah digunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Sumatera Barat dan Riau, hingga kembali lagi ke Jambi. Juga digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," jelas Andri.

Akibat ulahnya kedua perampok ini terancam hukuman 7 tahun. Mereka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP jo pasal 55 KUHP. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya