Perkuat Fiskal Daerah, DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027 dan Usulkan TKD Rp760 Triliun

Perkuat Fiskal Daerah, DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027 dan Usulkan TKD Rp760 Triliun

Reporter: TIM | Editor: Admin
Perkuat Fiskal Daerah, DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027 dan Usulkan TKD Rp760 Triliun
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin || dok ist

INFOJAMBI.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi mengesahkan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna Luar Biasa yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). 

Dalam dokumen pertimbangan tersebut, DPD RI mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menjadi Rp760 triliun, naik dari usulan awal sebesar Rp735 triliun. Langkah ini diambil untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamuddin, menegaskan bahwa penyusunan pertimbangan ini merupakan mandat konstitusional yang jelas berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. 

"Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara," ujar Sultan.

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD

Usulan kenaikan TKD menjadi Rp760 triliun ini mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, yaitu sebesar 2,79 persen. DPD RI menyoroti tren penurunan proporsi TKD yang cukup signifikan, dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi hanya 17,5 persen dalam RAPBN 2027. 

"Kesenjangan ini dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi lokal, " katanya.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah

Ketua Komite IV DPD RI, Nawardi, menambahkan bahwa formula alokasi TKD ke depan harus ditata lebih adil dan komprehensif. "Perubahan proporsi TKD perlu dicermati karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi. 

Alokasi TKD ke depan perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas SDM, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar di masing-masing daerah," jelas Nawardi.

Meski memberikan catatan kritis terkait porsi anggaran daerah, Komite IV DPD RI secara umum menerima RAPBN 2027 dengan memberikan apresiasi pada sejumlah poin kebijakan positif Pemerintah.

Yakni, Penurunan rasio defisit anggaran dari 2,60 persen terhadap PDB (APBN 2026) menjadi 2,40 persen. Kedua, Kenaikan dana desa sebesar 39,72 persen menjadi Rp77 triliun. Ketiga, Penajaman arsitektur PKPN melalui 8 klaster dan 60 program kerja.

Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin kembali mengingatkan bahwa di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan geopolitik, kebijakan anggaran negara harus didesain secara responsif, adaptif, dan berkelanjutan. Berkas pertimbangan ini telah resmi disampaikan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan anggaran bersama pemerintah.

"Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," ujar  Sultan. (Tim)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya