INFOJAMBI.COM -- Anggota Ditres Narkoba Polda Jambi memusnahkan 5,5 kg sabu yang diringkus dari tiga orang jaringan narkoba asal Provinsi Riau.
Ketiga pelaku jaringan narkoba bernilai lima miliar lebih tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku yakni bernisial A-R, A-T dan F-B, terdiri dari badar sabu, pengedar dan kurir barang terlarang, yang mengedarkan narkoba di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, dikemas dalam lima bungkus plastik besar masing-masing saru kilo gram serta kemasan plastik bening siap edar bernilai mencapai lima miliar lebih.
" Pengungkapan jaringan narkoba ini, setelah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah kumpeh, pelaku yang diamankan merupakan bandar, pengedar dan kurir, " ungkap Kombes Pol Dewa Made Palguna kepada wartawan, kamis(31/07/2025)
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemuda Bandar Togel Beromset Rp 10 Juta Hingga Rp 15 Juta Sehari
" Barang bukti dari negera sebrang, masuk melalui Riau dan menggunakan jalur darat saat sampai di jambi dan barang bukti akan diedarkan di wilayah jambi, " bebernya.
" Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, " tegasnya.
Baca Juga: Mengingat Jasa Pahlawan,Polda Jambi Gelar Upacara Hari Pahlawan.
Setelah diamankan, barang bukti narkoba tersebut, langsung dimusnahkan oleh polisi dengan mencampurkan sabu ke dalam air yang dicampurkan menggunakan detergen, yang disaksikan langsung oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan terancam pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tshun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com