INFOJAMBI.COM – Polda Jambi mengambil langkah tegas terhadap oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial C.
Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dua personel berpangkat Bripda resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Kedua personel yang dipecat dari kedinasan Polri tersebut adalah Bripda S dan Bripda N karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sementara itu, tiga personel Polda Jambi lainnya yang diduga ikut terlibat kini tengah menjalani proses persidangan kode etik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Langkah tegas ini diambil di tengah maraknya informasi dan video yang beredar luas di masyarakat terkait peristiwa memilukan tersebut.
Penasihat hukum korban juga diketahui telah melaporkan kasus ini ke SPKT Bareskrim Polri guna menjamin objektivitas penanganan perkara.
Meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, pihak keluarga korban masih terus berjuang mencari keadilan terkait peran tiga anggota polisi lainnya.
Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam
Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi rudapaksa tersebut mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyatakan bahwa investigasi terus berjalan secara profesional.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sedang mendalami keterlibatan tiga personel lainnya dalam ranah tindak pidana.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap tiga personel Polda Jambi yang diduga terlibat dalam tindak pidana rudapaksa. Proses ini dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji, Senin (20/4/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan mencederai rasa keadilan publik. Komitmen ini diambil untuk menjaga integritas institusi Polri di mata masyarakat Jambi dan nasional.
“Kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi Polri serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambah Erlan menekankan ketegasan Polda Jambi.
Erlan minta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Ia menjamin kepolisian akan menyampaikan setiap perkembangan signifikan dalam kasus ini secara terbuka kepada khalayak.
“Kami mohon dukungan dari semua pihak agar proses ini dapat berjalan dengan lancar. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi atensi serius pimpinan Polri karena melibatkan personel yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat. Polda Jambi berkomitmen untuk mengawal proses hukum pidana maupun kode etik hingga tuntas tanpa ada yang ditutup-tupi.
Perkembangan kasus rudapaksa ini terus dimonitor secara ketat guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban berinisial C. Penegakan hukum yang transparan diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di wilayah hukum Jambi. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com