Polemik Perpres TKA Tak Perlu Diperpanjang

| Editor: Wahyu Nugroho
Polemik Perpres TKA Tak Perlu Diperpanjang

Laporan Bambang Subagio

Moeldoko-Hanif.jpg" alt="" width="865" height="450" />

Moeldoko (Baju Batik) dan Hanif Dhakiri ketika ditanya Wartawan

INFOJAMBI.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) belakangan menjadi komoditas pemberitaan yang menarik, diharapkan tak perlu dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) DPR, uji materi dan menjadi isu utama peringatan Hari Buruh 1 Mei mendatang.

Moeldoko berharap polemik Perpres TKA lagi diperpanjang sebab hingga kini pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi Perpres tersebut. Dengan sosialisasi Perpres diharapkan masyarakat dapat memahami utuh isi Perpres TKA dan tak terjebak pada isu yang mencuat sepotong-sepotong.

“Yang terjadi di lapangan adalah seolah-olah semua Tenaga Kerja Asing berasal dari China. Ini sungguh berita yang menyesatkan,” kata Moeldoko usai menggelar pertemuan empat mata dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Bina Graha Kantor Staf Presiden, Selasa (24/4/2018).

Kepada pers, Moeldko kembali menegaskan TKA tidak menggeser TKI. Justru yang perlu diingat TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang membanjiri pasar internasional. “Tidak benar, buktinya malah terjadi penurunan jumlah TKA di Indonesia,” kata Panglima TNI 2013-2015 itu.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Menaker : Perpres TKA Bukan Membebaskan, Tapi Menyederhanakan Perizinan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya