Polisi Kembali Berhasil Bekuk Resedivis Narkoba

| Editor: Muhammad Asrori
Polisi Kembali Berhasil Bekuk Resedivis Narkoba
Bandar narkoba, ZUB alias In Rambo, diamankan polisi.

Laporan Jefrizal



INFOJAMBI.COM - Sat Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan seorang residivis, ZUB (43) saat mengedarkan narkoba di wilayah Tabir.

Penangkapan ZUB alias IN Rambo, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, dilakukan Kamis (11/10/2018), sekitar pukul 19.00 wib. Tim Opsenal Sat Narkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada bandar narkoba yang selalu mengedarkan narkoba di wilayah Tabir.

Dari informasi itu, tim Opsenal Sat Narkoba langsung bergerak, setiba di Kecamatan Tabir, tim Opsenal Sat Narkoba melihat seseorang yang dicurigai menggunakan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.

Tak mau buruannya kabur, tim Opsenal Sat Narkoba langsung mengejar pelaku, saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat membuang barang bukti narkotika jenis shabu.

Namun, pelaku berhasil diamankan dan diminta untuk mencari barang bukti shabu disimpan dalam kotak rokok yang sempat dibuang sebelumnya.

Hasil penggeledahan, Opsenal Sat Narkoba menemukan enam paket kecil narkotika jenis shabu, seberat 1,57 gram. Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, membenarkan, jika anggotanya mengamankan seorang pelaku bandar narkoba di wilayah Kecamatan Tabir.

“Pelaku ini sudah tiga kali kita tangkap, dalam kasus yang sama. Kini tertangkap kembali dengan barang bukti sebanyak 1,57 gram yang disimpan di dalam kota rokok,” jelas AKBP I Kade Utama Wijaya, di Mapolres Merangin, Sabtu (13/10/2018).

Kapolres menambahkan, memang saat ini peredaran narkotika jenis shabu, di wilayah pedesan sangat marak, apalagi dijual dengan harga murah.

“Untuk pelaku akan kita jerat pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 UU narkotika, ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” tutupnya.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya