INFOJAMBI.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menggelar sidang terbuka, dengan agenda sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR non aktif. Kelima Anggota DPR non aktif tersebut yakni, Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. (ZAR)
Baca Juga: Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam memutuskan dua dari lima Teradu dinyatakan tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu Adies Kadir dan Surya Utama. Sementara tiga teradu lainnya yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR
"Karena video Surya Utama berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial sebelumnya itu tak ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapapun. Video yang beredar semata merupakan video bohong, " ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan sidang etik atas di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Riau, Puan Minta Kepala Daerah Harus Mawas Diri
Sementara Adies Kadir juga tak terbukti melanggar kode etik, tapi meminta politisi partai Golkar itu lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan berperilaku untuk ke depannya.
"Menyatakan Teradu I dan II, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan, " kata Adang mengutip amar putusan.
Baca Juga: Parlemen Remaja 2025 Momentum Lahirnya Pemimpin Masa Depan
Sementara itu tiga Anggota DPR RI lainnya, Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni diputuskan Terbukti Melanggar Kode etik dan diberikan sanksi berbeda. Nafa diberikan sanksi non aktif selama 3 bulan serta diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk di kedepannya.
Sedangkan Eko Hendro Purnomo diberikan sanksi Non Aktif selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni diberikan sanksi Non Aktif selama 6 bulan, terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai masing-masing.
"Menyatakan Teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tdak mendapatkan hak keuangan, " ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam memaparkan alasan lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR. Lima anggota DPR RI tersebut diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Selanjutnya pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD menerima pengaduan atas lima anggota DPR RI tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik. (Tim)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com