Satpol PP Bubarkan Pesta Ultah di Swiss Belhotel, Pengelola Wajib Bayar Denda

| Editor: Doddi Irawan
Satpol PP Bubarkan Pesta Ultah di Swiss Belhotel, Pengelola Wajib Bayar Denda
Pesta ulang tahun di Swissbel Hotel dibubarkan Satpol PP (andra)

Penulis : Andra Rawas || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM — Pesta perayaan ulang tahun disertai musik disk jockey (DJ), di Swissbell Hotel, Jalan Soemantri Brojonegoro, Kota Jambi, dibubarkan anggota Satpol PP Kota Jambi, Sabtu malam, 24/4/2021.

Saat pembubaran pesta di room the view, petugas mendapati puluhan peserta acara yang berasal dari sejumlah SMA di Kota Jambo. Mereka berjoget dan berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Dari pantauan infojambi.com, pembubaran pesta ulang tahun itu dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi.

Melihat petugas Satpol PP datang, para tamu undangan panik. Puluhan pelajar kemudian dikumpulkan dan diberi arahan.

Pembubaran tersebut merupakan ketegasan Satpol PP Kota Jambi, bersama tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Jambi

"Kalian telah melanggar, ini yang kedua kali. Wajib bayar denda. Jika masih juga mengulangi, kami segel tempat kalian," tegas Mustari kepada pihak hotel.

Pihak hotel menyanggupi membayar denda. Mereka menerima sanksi yang diberikan. Pesta lantas dibubarkan dan para tamu diminta meninggalkan lokasi acara.

"Kalian semua besok harus lakukan tes antigen covid-19," kata Mustari kepada anak-anak pelajar SMA itu.

Mustari memastikan para pelajar tersebut harus melakukan rapid antigen. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan pihak sekolah. ***

Baca Juga: Satpol PP Jangan Penakut

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya